Sesuai dengan kaidah
perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, Visi
dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke
Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud
Penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan dokumen perencanaan
pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
"Pemerintah Desa dapat
menolak program/kegiatan dari Supra Desa jika tidak sesuai dengan
perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa dan kebutuhan
masyarakat Desa."
Sesuai UU Desa setiap
Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 29 peraturan ini
disebutkan:
- Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
- RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
- RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Rancangan RKP Desa harus tergambar Kondisi Objektif Desa.
Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang
ada di desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun
sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain:
Keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal,
pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan
sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Oleh karena itu, jika proses penyusunan RKP Desa benar-benar
dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil
masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju
kemandirian desa.
Sistematika dan Format RKP Desa
Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa
2.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.2. Prioritas Program,
Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa
dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
4.3. Rencana Program
Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan
Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA
BAB VII : PENUTUP
LAMPIRAN:
1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
8. Daftar Pengertian Istilah
9. Dll (* jika masih ada yang kurang)
Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan
Permendagri, Permendes dan penyesuaian dari referensi yang ada. Bagi
Desa yang belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga
Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengerti dan paham
tatacara berdesa sesuai UU Desa.
.
Dari hasil penelurusan, ditemukan format dan sistematikan RKP Desa di
satu daerah berbeda dengan daerah lain. Hal ini terjadi karena
masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan
Perwali.
http://risehtunong.blogspot.co.id/
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....