Desa Mandiri berarti Desa
mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan. Meski tidak mudah, hal ini
merupakan amanat UU Desa dalam rangka memperkuat Desa. Oleh karena itu isu
memperkuat Desa diharapkan juga mendapat dukungan luas masyarakat Desa sendiri.
Hal ini penting, bahwa persoalan Desatidak boleh menjadi konsumsi kalangan elit
(politisi, akademisi, pelaku elit program) saja. Isu dan agenda Desa mandiri
mesti mencerminkan kepentingan paling aktual dari masyarakat Desa sendiri.
Isudan agenda didaratkan pada ingatan dan problematika keseharian rakyat
Desa.Persoalan kebutuhan dasar masyarakat Desa menyangkut soal pangan, sandang,
papan, pendidikan dan kesehatan serta terbangunnya iklim usaha ekonomi
masyarakat yang sehat dan berkembang.
Masyarakat bersama Pemerintah Desa
bersama-sama mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, membuat perencanaan,
melaksanakan serta mengawasi dan mengevaluasi pembangunan dalam rangka
terwujudnya Desa mandiri.
Perubahan Desa sebagai akibat
dinamika pembangunan dan pemberdayaan Desa memunculkan kebutuhan pada tiga daya
yakni kegiatan investasi ekonomi Desa dan antar Desa, kekokohan sistem
partisipatif Desa, serta terbangunnya
masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta
punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. Format
pendampingan Desa perlu disesuaikan dan direkonstruksi agar sesuai dengan
Perubahan Desa tersebut. Pendampingan Desa perlu memperhatikan perubahan
lingkungan strategis Desa serta perubahan sikap para aktor dalam relasi
sosial-ekonomi-budaya Desa. Perubahan ekonomi politik Desa mencerminkan kondisi
dinamis yang perlu diperhatikan seiring perubahan cara pandang mengenai
norma dan praktek sosial budaya Desa
selama ini.
Langkah strategis membangun Desa
Mandiri diantaranya; Mendorong masyarakat desa terlibat aktif dalam perumusan
kebijakan pembangunan desa; Membangun sistem perencanaan dan penganggaran desa
yang responsif, partisipatif, akuntabel, dan transparan; Membangun kelembagaan
ekonomi Desa yang mandiri dan produktif berbasis sumberdaya/potensi Desa;
Mengembangkan sistem pengembangan aset Desa yang makin produktif serta
bermanfaat bagi masyarakat; Menumbuhkembangkan budaya dan nilai-nilai sosial
Desa seperti kegotong royongan, kerelawanan, kesetiakawanan, keswadayaan
masyarakat; Mengembangkan kerjasama Desa dalam rangka mendayagunakan
sumberdaya/potensi yang ada; Membangun sistem informasi Desa sebagai wujud
keterbukaan informasi pembangunan termasuk informasi tentang komoditas dan
pasar, peluang usaha dsb.
Tags:
ARTIKEL