Desa bukanlah kertas putih yang bisa
Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan
tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar
karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi
mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi
dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Modernisasi Desa melalui
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi
dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya
kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat
gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata
dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa
yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal
atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi
alam.
Etika pembangunan Desa sangat
diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya
menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu
adalah:
Kekeluargaan.
Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan.
Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan
modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja
pemberdayaan masyarakat;
Keadilan
Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian. Perlu disadari, kemiskinan dalam
kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan,
tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial
membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar
biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa
haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan
perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan
Desa.
Kearifan
Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan
dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber
Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA
tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial
justice).
Keterbukaan
Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk
keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini
berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa
(seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan /
kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.
Etika pembangunan Desa tersebut di
atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu
—sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa,
haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika
pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang
masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan
buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi
informasinya. (Andik Hardiyanto)
Sumber : http://merdesainstitute.id/
Tags:
ARTIKEL