Hak menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Selain itu hak juga
berarti kepunyaan. Hak pada pasal ini lebih kepada pengertian hak yang pertama.
Sementara hak yang melekat pada asal-usul dan hak tradisional dapat diartikan
sebagai kepunyaan yang melekat sejak desa ada. Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau hanya dilakukan oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak adalah bawaan atau kepunyaan yang
melekat sejak desa ada. Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau hanya diberikan oleh pihak tertentu,
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan atau sesuatu yang diwajibkan. Kewajiban juga berarti keharusan
melakukan sesuatu.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Bab VI, mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Desa dan
Masyarakat Desa sebagai hak dalam arti kekuasaan untuk berbuat sesuatu
sebagaimana pengertian hak menurut KBBI. Bab VI terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal
67 dan Pasal 68. Yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Desa serta berkaitan
Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa.
Ruang lingkup Hak Desa yang diatur dalam pasal ini berkaitan dengan:
- hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
dan Kewajiban yang diatur dalam pasal ini adalah:
1) kewajiban
desa untuk menjaga kerukunan;
2) persatuan
dan kesatuan masyarakat desa dalam kerangka NKRI;
3) meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat desa;
4) mengembangkan
kehidupan demokrasi;
5) pemberdayaan
masyarakat, dan
6) memberikan
dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
menyampaikan dalam makalahnya yang berjudul Konstitusi Masyarakat Desa
(Piagam Tanggungjawab dan Hak Asasi Warga Desa) bahwa kesatuan masyarakat
hukum adat itu terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis,
teritorial, dan/atau gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial.
Sementara itu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, menurut beliau adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Pada Penjelasan UUD 1945
sebelum Perubahan I, II, III, dan IV, keduanya sama-sama disebut. Penjelasan
Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan, “Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih
kurang 250 zelf-besturende landchappen (daerah-daerah swapraja) dan
volksget-neenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, Nageri di Minangkabau,
Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai
susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa”. Dua konsideran yang dipakai oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa menunjukkan bahwa salah satu dasar penyusunan UU Desa ini
adalah pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan hak tradisional desa.
Ketentuan Umum di pasal 1 angka 1,
menyatakan bahwa
“Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hu- kum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyara- kat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ”
*disarikan dari sumber : http://bastamanography.id
Tags:
ARTIKEL