UU Desa menetapkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai kewenangan yang luas dan besar dalam mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. UU ini memberi amanat
tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a.Penataan desa mulai dari penetapan Desa dan Desa Adat,
pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penyesuaian
kelurahan. Pemerintah Kabupaten/ Kota harus mengeluarkan Peraturan Daerah. b.
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak termasuk pembiayaannya,
struktur organisasi dan tatalaksana pemerintahan desa, pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa, penghasilan tetap pemerintah desa, dan pengisian
BPD. c. Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retrubusi daerah d.
Penetapan kawasan perdesaan.
Di sisi lain Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang
mengatur (mengeluarkan Perda) dalam hal kewenangan desa, musy awarah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, Badan
Usaha Milik Desa, peraturan desa, lembaga kemasyarakatan, dan kerja sama desa.
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap aspek-aspek yang tidak diaturnya itu. Sebagai
contoh, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berwenang atau tidak perlu mengeluarkan
Peraturan Daerah tentang BUMDesa, tetapi ia berwenang melakukan pembinaan
terhadap pendirian dan pengembangan BUMDesa, baik melalui fasilitasi,
asistensi, pengembangan kapasitas, dukungan modal, dukungan jaringan pasar, dan
sebagainya.
Menurut PP No. 43/2014 kewenangan berdasarkan hal
asal-usul dan kewenangan lokal masih membutuhkan Peraturan Kepala Daerah.
Tetapi Peraturan Bupati/Walikota itu bukanlah bermakna mengatur, melainkan
membuat daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal yang
mengantarkan dan memfasilitasi penetapan yang akan dilakukan oleh Desa melalui
Peraturan Desa.