Sesuai amanat UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara mandiri untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Disamping itu, Pemerintah
Desa diharapkan secara mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumberdaya
yang dimilikinya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik
desa.
Demikian besar peran yang
diterima oleh Desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.
Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa
sesuai dengan ketentuan.
Dalam perencanaan,
penganggaran, dan pelaksanaan, Pemerintah Desa harus melibatkan masyarakat Desa
yang direpresentasikan melalui proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah
Desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelibatan semua
pihak dihasilkan program kerja dan kegiatan yang dapat mengakomodir kepentingan
dan kebutuhan masyarakat Desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki oleh Desa tersebut.
Berbagai peraturan terkait
implementasi Undang-Undang Desa telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik dalam
bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan hingga peraturan lainnya yang
mencoba menjelaskan dan memberikan arahan dalam pelaksanaannya di tingkat Desa.
Meskipun demikian, masih ditemukan berbagai kesulitan dalam memahami dan
menjabarkannya di tataran praktis, terutama bagi Pemerintah Desa dan masyarakat.
Masih banyak ditemukan perbedaan pandangan dari aparat Desa dalam memahami
suatu peraturan, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi variasi antara satu Desa
dengan Desa lainnya.
Bahkan, dalam beberapa kasus,
terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan
pemahaman yang sama agar dapat dilaksanakan dan dikemudian hari tidak menimbulkan
hal-hal yang tidak diharapkan.
Salah satu upaya yang
dilakukan untuk membantu meningkatkan pemahaman terhadap proses pembangunan di
Desa, diperlukan sebuah bahan rujukan yang memberikan panduan terhadap berbagai
persoalan yang dihadapi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mengelola
pembangunan di Desa sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Silahkan download file ebook nya dibawah ini :
5. Buku Bantu Bab 7
6. Buku Bantu Bab 8
7. Lampiran-lampiran
Selamat Membaca sambil Ngopi, dan jangan lupa bahagia !!!
Sumber : https://www.kemenkopmk.go.id/
6. Buku Bantu Bab 8
7. Lampiran-lampiran
Selamat Membaca sambil Ngopi, dan jangan lupa bahagia !!!
Sumber : https://www.kemenkopmk.go.id/