Penganggaran
Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Pada
proses ini, hasil akhirnya adalah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa). Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Permendagri No. 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember dikelola secara
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran.
Fungsi
Manajemen
- Perencanaan APBDesa merupakan perwujudan komitmen perencanaan desa. Komitmen ini dilihat dari rupiah yang dialokasikan dan dituliskan dalam APBDesa
- Kontrol melalui dokumen APBDesa inilah maka masyarakat bisa mengontrol pengalokasian dana untuk pemenuhan hak warga.
- Pertanggungjawaban melalui dokumen APBdesa inilah maka pertanggungjawaban akan dilakukan oleh pemerintah desa. Warga bisa mengecek dokumen APBdesa dengan pertanggungjawaban desa
Fungsi
Fiskal
- Alokasi APBdesa untuk memastikan berapa alokasi untuk aparatur, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan
- Distribusi untuk memastikan APBdesa di distribusikan hanya untuk 1 kelompok tertentu atau seluruh warga terutama kelompok marginal (perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin) mendapatkan anggaran yang memadai.
- Stabilisasi APBdesa selayaknya digunakan untuk memastikan adanya anggaran yang disediakan untuk mengatasi hal-hal/ peristiwa yang mendadak atau emergency yang tidak direncanakan sejak awal.
Sumber : Buku Menjadi
Warga Aktif Dalam Perencanaan dan Pembangunan Desa Partisipatif