Undang-Undang
No 6/2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), memberikan kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, di samping
meningkatkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana
Desa (ADD). Lewat kewenangan dan anggaran, desa meningkat kemampuannya untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa.
Namun
demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan
dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu dapat
dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat),
kualitas tata kelola desa, maupun sitem pendukung (support sistem) yang
mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa. Hal
itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan,
pengedalian, dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga
kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Merespon
kondisi itu, Pemerintah sesuai amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping
profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), sampai
Tenaga Ahli (TA) di tingkat Pusat, untuk memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan
UU Desa secara konsisten. Pendampingan dan pengelolaan tenaga pendamping
profesional dengan demikian menjadi isu krusial dalam pelaksanaan UU Desa.
Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan tenaga
pendamping menjadi agenda strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (P3MD).
Aspek
lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan
desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date,
mengenai kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan
pencapaian pembangunan desa. Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak
yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan
pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi
wilayah, khususnya desa¬desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki
tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.
Koreksi
atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus
dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan
meluncurkan Program Inovasi Desa (PID). PID dirancang untuk mendorong dan
memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi
pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT¬Program prioritas Menteri Desa PDTT,
melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu pada:
- Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, dengan demikian, tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan raja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang. Disamping itu, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan
- Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Selain
itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen Pendampingan
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem
informasi pembangunan Desa.
Hal
mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik
pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil
kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan
sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. PID juga memberikan
perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara profesional.
Dua
unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi
Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD. Dengan
demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan
teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik
pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan
seefektif mungkin.
PID
merupakan program Kemendesa PDTT untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi
untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal, replikasi teknologi, dan percepatan
pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber
: http://inovasidesa.or.id
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....