KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal
13 disebutkan, bahwa salah satu lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus
dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1
angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa
karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina
dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat
UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No.
5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014
pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW,
PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi
mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.
Sudah jelas dari apa yang dipaparkan
diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan
sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna
membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena
Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan
dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna,
yaitu :
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.
Selain memiliki fungsi karang taruna
pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat
lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial
(Pasal 5 Permensos 77/2010).
Mengingat pentingnya fungsi dan
tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih
memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna
mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.
Selain dari pembangunanya wilayah
yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya,
kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan
lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok
dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan
pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1
Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
(“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014
juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena
basis massa Karang Taruna adalah di Desa yang tidak terpisahkan dengan
kegiatan dan program pembangunan pemerintah desa. Semestinya mengingat
pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta
keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan
desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan
mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan
Karang Taruna.
Sumber : http://www.karebadesa.id
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....