KAREBADESA.ID - Standar Operasional Prosedur (SOP) Percepatan Program
Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna
mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses
pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa
yang dilandasi dari UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun
2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan PP 43 Tahun 2014, oleh karena itu proses percepatan
pelaksanaan PID ini akan diatur secara khusus berkenaan dengan apa itu
percepatan, siapa pelaku pelaksanaan di lapangan, dimana proses
percepatan atau sampai mana batasan percepatan, kapan proses percepatan
ini dilakukan, dan bagaimana proses mekanisme percepatannya.
Pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep
dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan peran pelaku program yang
telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten. Dimana pada
saat ini pelaku Program P3MD di kabupaten lebih siap keberadaanyaan
daripada pelaku PID di kabupaten, maka pemanfaatan pelaku Tenaga Ahli
(TA) P3MD Kabupaten dan batas waktu kegiatan menjadi pokok bahasan utama
dalam proses percepatan pada SOP percepatan ini, adapun TA P3MD yang
akan diperbantukan dalam proses percepatan adalah:
1). TA TTG;
2). TA Ekonomi Desa; dan
3). TA Infrastruktur.
Bila proses pelaksanaan telah berjalan secara reguler dan sesuai
kebijakan yang telah diputuskan oleh Kementerian Desa PDTT, maka proses
perpindahan peran kegiatan dan tanggungjawab pelaksanaa kegiatan dari TA
P3MD kepada TA PID di kabupaten akan lebih mudah dengan batasan waktu
yang jelas, berkenaan dengan tanggungjawab yang dimandatkan dalam SOP
percepatan PID ini.
Dilandasi hal tersebut maka SOP percepatan PID akan diatur dalam annex
pada lampiran SOP Percepatan PID. Proses percepatan dilakukan pada Bursa
Inovasi, dimana pada keadaan regular Bursa Inovasi dilakukan di level
kecamatan, namun pada proses percepatan ini pelaksanaan Bursa Inovasi
dilakukan dikabupaten. Oleh karena itu secara alur kegiatan dan pelaku
program mengalami penyesuaian.
SOP percepatan PID ini akan berakhir bila proses regular telah berjalan
sesuai jadwal yang telah diputuskan oleh Kementerian Desa PDTT, jadi SOP
percepatan PID tidak lagi sebagai rujukan atau acuan pelaksanaan PID
pada seluruh level, oleh karena SOP percepatan PID ini mengatur
pelaksanaan hanya pada proses pelaksanaan Bursa Inovasi di Kabupaten.
Demikian selayang pandang SOP percepatan PID ini agar dapat digunakan
sebagai pegangan semua pelaku program khususnya TA P3MD Kabupaten yang
menjadi peran utama dalam pelaksanaan SOP PID percepatan ini.
Jakarta, Juli 2017
Sekretaris Jendral, Kementarian Desa PDTT.
Download SOP dan Materi PID Disini
Sumber : http://www.karebadesa.id
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....