Mandat
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan masyarakat,
dan kemasyarakatan dan dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat. Karenanya, kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa
harus memenuhi tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
dimandatkan UU Desa.
Selengkapnya silahkan download disini
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....