Seri Artikel Tentang Siklus Pembangunan Desa : Bagian Kesatu ( Perencanaan )
Berbicara
tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap
Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap
penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.
Berawal dari tahap
perencanaan,
Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidak
nya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan
menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah
membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa
harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini
bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan
terukur.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu
enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu
satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.
Dalam
penyusunan kedua perencanaan tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten secara serius salah satunya dengan
membuat regulasi daerah atau juklak juknis yang jelas tentang tata cara penyusunan
perencanaan desa. Sehingga perencanaan desa mempunyai pedoman yang jelas dan
benar-benar tersinergikan dengan perencanaan kabupaten (RPJMD dan RKPD), baik
itu dari segi waktu penyusunan, konten kegiatan, dan anggaran.
Khusus
membahas perencanaan tahunan desa ( RKPDesa ), hari ini penulis melihat masih belum adanya kesamaan perspektif dari
beberapa pihak dalam memandang tentang Musdes RKPDesa dan Musrenbang. Salah satu
contohnya adalah dalam waktu pelaksanaanya masih ada beberapa pihak yang
memandang bahwa proses Musdes penyusunan RKPDesa dan Musrenbangdes disatukan
pada bulan antara bulan januari sampai dengan februari.
Penyusunan RKPDesa sejatinya bukan dilaksanakan secara
bersamaan dalam kegiatan Musrenbang yang dikondisikan oleh kecamatan biasanya pada
bulan januari sampai dengan februari, karena itu merupakan sesuatu yang berbeda
baik dari isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut kewenangan yang
berbeda. Musrenbang yang dikondisikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini
kecamatan adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Derah (RKPD) yang
terdiri atas program-program SKPD dan Program Indikatif Kewilayahan (PIK).
Untuk menyusun program pelayanan/pembangunan, SKPD perlu mendapatkan masukan
dari masyarakat. Musrenbang merupakan wahana yang baik bagi SKPD untuk
mendapatkan masukan tersebut. Karena itu pemerintah daerah bisa menjadikan
Musrenbang sebagai wahana untuk menjaring usulan program/kegiatan
pelayanan/pembangunan SKPD yang sebaiknya dilakukan di desa. Atau pemerintah
dapat menyelenggarakan forum sendiri/dengan pendanaan APBD di tingkat
desa/kecamatan/kabupaten.
Mengapa Musdes RKPDesa
dilaksanakan bulan Juni bukan Januari ?
Ada
perbedaan mendasar antara Perencanaan Desa berdasarkan UU 6/2014 dengan
Musrenbangdes sebelum UU 6/2014 ditetapkan. Sebelum UU 6/2014, Musrenbangdes
dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/
pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ini dilakukan karena desa dianggap tidak memiliki sumber daya untuk
pembangunannya, sehingga pembangunan akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain
desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.
UU
Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan
dan subsidiaritas. Dan MusDes Perencanaan Desa ( RKP Desa ) merupakan kegiatan
tahunan bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian,
musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa
telah diketahui oleh desa yaitu
setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan
juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan
diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.
Penjelasan
tersebut menjadi dasar mengapa musdes RKPDesa prosesnya dimulai dari bulan juni sampai
dengan bulan september tahun berjalan harus sudah di perdeskan, yang tahapannya
meliputi :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan
diatas adalah adanya perbedaan mendasar antara proses musdes RKPDesa dengan Musrenbang baik dari waktu pelaksanaan, isi bahasan, konten kegiatan, dan juga menyangkut
anggaran serta kewenangan. Walaupun berbeda tetapi tetap saling berhubungan dan
merupakan suatu sistem yang saling berkaitan, karena semua program pemerintah,
pemerintah provinsi, dan kabupaten yang masuk ke desa harus tertuang
dalam dokumen RKPDesa dan juga dalam penyusunanya RKPDesa tetap mengacu pada RKPD Kabupaten.
Sekian dan
Terimakasih.
Oleh : Asep Jazuli (
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang )
Notes :
Semoga
Pembaca tidak puas karena saya dan tulisan ini bukan alat pemuas hehe.... serta
jangan lupa untuk dikoreksi......dan yang lebih penting lagi jangan lupa
bahagia..
“
Mahetkeun Rasa Kaheman, Ngahiji Ngurus Desa Pacantel Keur Pangwangunan, Desa Nu
Urang, Desa Keur Urang, Desa Kudu Ku Urang Balarea “
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....