Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka yang menjadi perhatian kita bersama adalah bagaimana selanjutnya pemerintahan desa mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkannya. Menurut pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat (2)nya dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
PEDOMAN ASISTENSI AKUNTANSI KEUANGAN DESA
Insan Desa
0
Insan Desa
Weblog Insan Desa Institute adalah blog pribadi yang dibuat dan dikelola oleh Asep Jazuli, Pendamping Lokal Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT RI yang berlokasi tugas di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Tujuan didirikannya blog ini adalah sebagai Media penyebaran informasi dan ruang referensi tentang Tata Kelola Desa, Pendampingan Desa, dan informasi berkenaan dengan Implementasi undang – undang desa.
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....