Untuk mengetahui efektifitas dan
optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa
.Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan
Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa
harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala desa selaku
penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat
mendapatkan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak,
dan kewajibannya, kepala desa wajib :
a) Menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran kepada bupati/walikota;
b) Menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa pada akhir masa jabatan
kepada bupati/walikota;
c) Menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara
tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau
sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa akhir tahun anggaran paling sedikit memuat: a. Pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan desa; b. Pertanggungjawaban pelaksanaan
pembangunan; c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa akhir tahun anggaran digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota
untuk dasar pembinaan dan pengawasan. Selain itu, kepala desa wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan
kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa tersebut disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir
masa jabatan paling sedikit memuat:
A. Ringkasan laporan tahun-tahun
sebelumnya;
B. Rencana penyelenggaraan pemerintahan
desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
C. Hasil yang dicapai dan yang belum
dicapai; dan d. Hal yang dianggap perlu perbaikan.
Kepala desa juga menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan
desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa digunakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Kepala desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang
mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat desa.
Masyarakat berhak mendapatkan
informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dan melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat juga bisa
melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan desa. Masyarakat
desa dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap
pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Pembahasan laporan pelaksanaan pembangunan dan tanggapan laporannya dapat
dibahas dalam forum Musyawarah Desa, dengan demikian masyarakat harus
berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Desa.
Jangan sampai warga desa tidak
peduli dengan kinerja pemerintahan desa. Masyarakat harus terlibat dalam
melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ada di desanya baik secara
langsung maupun dengan memanfaatkan ruang-ruang publik yang ada. Ketentuan lebih lanjut mengenai
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam peraturan menteri.
Diolah
dari Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....