Oleh
: Hanfry A. R. Matrutty, SH.
Seiring
berjalannya pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah memasuki tahun keempat,
bisa dikatakan bahwa realita yang ada saat ini masih jauh dari harapan
undang-undang itu sendiri. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaan
undang-undang Desa, Baik masyarakat maupun pemerintah desa belum optimal dalam
menerapkan azas partisipatif dalam pembangunan Desa.
Dewasa
ini sering kali kita jumpai berbagai masalah yang terjadi pada ruang lingkup
pembangunan desa, dimana Masyarakat desa seolah menjadi bagian yang terpisahkan
dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa itu sendiri.
Tentunya hal ini akan berimplikasi pada kualitas pembangunan desa karena tidak
akan menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Sementara
pada desa-desa yang tingkat partisipasi masyarakatnya tinggi, bisa dipastikan
bahwa mereka akan mampu membangun desanya sesuai dengan apa yang menjadi
kebutuhan masyarakat dan dipastikan tidak akan terjadi disparitas antara
pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga peluang untuk menjadi desa yang maju
semakin besar karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
sangat mempengaruhi suatu proses pembangunan.
Pada
tahapan perencanaan pembangunan desa, partisipasi masyarakat itu wajib hukumnya
karena pada ruang itulah masyarakat harus berperan aktif memberikan kontribusi
pemikiran dalam menentukan arah pembangunan desa serta memberi usul dan saran
terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes.
Pada
tahapan pelaksanaan pembangunan desa diharapkan masyarakat juga bisa mengawal
semua kegiatan yang ada didesa sesuai mekanisme yg ada, sehingga kita bisa
memastikan bahwa setiap usulan yg kita perjuangkan pada saat perencanaan telah
berjalan pada tahap pelaksanaan.
Perlu
kita ingat bahwa Azas Partisipatif sangat mempengaruhi pembangunan desa, karena
tanpa partisipasi masyarakat akan memberikan peluang untuk terciptanya suatu
sistem tata kelola yang tidak transparan dan pada akhirnya tidak memenuhi
akuntabilitas publik sehingga kita tinggal menunggu dalam interval waktu
tertentu akan hadir permasalahan yang menghambat pembangunan di desa.
Untuk
itu sangatlah penting bagi masyarakat desa agar bisa memahami bahwa pembangunan
desa adalah tanggung jawab seluruh komponen masyarakat bukan hanya pihak
pemerintah desa atau BPD saja, karena tidak bisa kita pungkiri bahwa yang akan
merasakan dampak langsung dari baik buruknya kualitas pembangunan desa adalah
Masyarakat desa. Salam Berdesa
*Penulis
adalah : Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Maluku Tengah
Sumber
: Kompasiana.com
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....