1.
Apa saja hak-hak masyarakat Desa
yang harus terpenuhi dalam rencana anggaran pembangunan desa?
a)
Hak politik yakni hak warga
masyarakat untuk terlibat dalam proses anggaran dimulai dari proses
perencanaan, pengesahan, implementasi dan
b)
Hak Informatif yakni hak warga
masyarakat untuk mengakses dan mengetahui dokumen publik (data dan informasi)
tentang penyelenggaraan pemerintah termasuk didalamnya data dan infor- masi
tentang anggaran;
c)
Hak alokatif yakni hak warga
masyarakat (sektoral atau teritorial) untuk mendapatkan alokasi dana dari
anggaran
2.
Apa prinsip-prinsip dasar dalam
proses perencanaan anggaran yang partisipasif? Prinsip-prinsip proses
perencanaan anggaran par- tisipasif:
a)
Disetujui oleh delegasi atau
utusan, anggaran harus mendapatkan persetujuan dari
para delegasi ataupun utusan masyarakat sebelum dilaksanakan ekskutif (kepala
desa) dalam membelanjakan dana;
b)
Komprehensif,
anggaran mencerminkan semua sumber penerimaan dan pengeluaran;
c)
Keutuhan anggaran,
seluruh sumber dana atau penerimaan dan pembelanjaan dana harus terhimpun dalam
satu kesatuan dana umum;
d)
Periodik,
penganggaran merupakan proses periodik bersifat tahunan atau multi tahunan;
e)
Akurat,
penganggaran dilakukan dengan perkiraan atau estimasi yang tepat, tidak
memasukkan dana cadangan yang tersembunyi, sehingga memungkinkan terjadinya
pemborosan atau inefisiensi anggaran;
f)
Jelas;
dan
g)
Diketahui publik.
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....