UU
Desa tidak mengenal adanya pemilihan kepala dusun. UU ini hanya mengenal
pemilihan kepala desa. Kepala dusun merupakan bagian dari perangkat Desa yang
merupakan pelaksana kewilayahan yang diangkat oleh kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Posisi pengisian
perangkat desa yang lain baik itu sekretaris desa maupun pelaksana teknis desa lainnya
juga berlaku sama. Dengan demikian, UU
Desa tidak mengamanatkan pemilihan kepala dusun.
Apakah kepala dusun dipilih oleh masyarakat sebagaimana praktek selama ini?
Insan Desa
0
Insan Desa
Weblog Insan Desa Institute adalah blog pribadi yang dibuat dan dikelola oleh Asep Jazuli, Pendamping Lokal Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT RI yang berlokasi tugas di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Tujuan didirikannya blog ini adalah sebagai Media penyebaran informasi dan ruang referensi tentang Tata Kelola Desa, Pendampingan Desa, dan informasi berkenaan dengan Implementasi undang – undang desa.
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....