Secara
garis besar, Musdes dibedakan menjadi dua macam; yaitu Musdes Terencana dan
Musdes Mendadak (tidak terencana). Musdes Terencana dipersiapkan oleh BPD pada
tahun anggaran sebelumnya, yang perencanaannya meliputi rencana kegiatan
beserta rencana anggaran biayanya (RAB). Sedangkan Musdes mendadak dapat
dilakukan ketika desa hendak membahas hal-hal strategis yang tidak direncanakan
sebelumnya. Tentu saja, sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab
diadakan- nya Musdes.
Misalnya, desa tiba-tiba perlu menyelenggarakan Musdes karena telah terjadi
kejadian luar biasa seperti adanya bencana alam, terjadinya konflik, munculnya
wabah penyakit menular, dst. Musdes ini diselenggarakan guna menghasilkan
kesepakatan strategis yang berkaitan dengan kejadian insidental tersebut.
Siapa
saja yang terlibat dalam Kepanitiaan Musdes? Panitia Musdes dibentuk dan
ditetapkan oleh BPD, melalui surat keputusan ketua BPD. Surat keputusan
tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Keanggotaan Panitia Musdes bersifat sukarela.5 Sedangkan susunan kepanitiaannya
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Namun demikian, karena BPD
sebagai penyelenggara Musdes, maka Sekretaris BPD berperan sebagai Ketua Panitia
Musdes. Dalam Musdes, Sekretaris BPD akan dibantu oleh anggota BPD, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.
Siapa
saja yang dapat terlibat sebagai peserta Musdes? Musyawarah Desa diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Panitia
Musdes mengundang mereka secara resmi. Unsur masyarakat terdiri atas: a. tokoh
adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidik; e. perwakilan
kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan
anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Unsur-unsur
masyarakat yang diundang dalam Musdes, tentu saja, diutamakan yang
berkepentingan langsung dengan materi yang di-Musdes-kan.6 Selain unsur
masyarakat seperti yang sudah disebutkan di atas, Musdes dapat melibatkan unsur
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Disamping itu,
Ketua BPD dapat mengundang pendamping yang berasal dari SKPD Kabupaten/Kota,
camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga. Dan yang tidak
boleh dilupakan, Musdes juga melibatkan perwakilan dari kelompok rentan,
seperti perwakilan dari orang dengan disabilitas, misalnya orang cacat dan
manula. Mereka semua yang diundang sudah semestinya melakukan pemetaan aspirasi
dan kebutuhan kelompok yang diwakilinya, sebagai bahan yang akan dibawa pada
forum Musdes.
Diolah
dari sumber : Buku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musdes
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....