Sebagai
bagian dari persiapan penyelenggaraan Musdes, BPD perlu menyebar- luaskan (menginformasikan) kepada
masyarakat tentang hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musdes.16 Dengan
demikian, aspirasi masyarakat sebelum Musdes dapat dijaring, dikompilasikan,
dan diindentifikasi. Ini dimaksudkan untuk memastikan tentang mana saja
aspirasi yang penting, mendesak, dan strategis untuk kemanfaatan masyarakat
desa. Guna memperlancar proses dan meningkatkan kualitas Musdes, Pemdes dapat
membentuk tim dan dapat juga berkonsultasi dengan pakar atau tenaga ahli
dan/atau Pemerintah Daerah, guna menyiapkan materimateri yang akan dibicarakan
dalam Musdes. Dan yang tidak kalah penting adalah adanya peran pendamping.
Dalam rangka penyelenggaraan Musdes, masyarakat desa, Pemerintah Desa, BPD
didampingi oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) Kabupaten/Kota, tenaga pendamping profesional (
Pendamping Desa ), kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), dan/atau pihak
ketiga. Sedangkan, camat bertugas melakukan koordinasi pendampingan.
Dalam
hal kejadian luar biasa, dapat dilakukan penundaan Musdes. Pimpinan Musdes
harus menunda dimulainya acara Musdes ketika jumlah peserta yang hadir belum
memenuhi batas minimal peserta yang hadir (2/3 jumlah undangan) atau sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya. Pengunduran waktu tersebut paling lama 3 (tiga)
jam. Jika waktu pengunduran telah berakhir dan jumlah peserta yang hadir belum
memenuhi ketentuan tersebut, maka pimpinan Musdes dapat meminta pertimbangan
kepala desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat, dan unsur pendamping
desa yang hadir untuk mencari jalan keluar terbaik.19 Musdes harus menghasilkan
dokumen laporan, hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan
akuntabilitas, serta dokumentasi. Panitia Musdes juga harus membuat risalah
(catatan musyawarah), notulensi, dan laporan singkat Musdes. Tugas itu
ditangani Sekretaris Musdes, dibantu oleh tim perumus. Tim perumus berasal dari
peserta Musdes yang dipilih dan disepakati dalam Musdes. Selain berisi seluruh
jalannya pembicaraan Musdes, risalah juga dilengkapi dengan informasi tentang
hal-hal strategis yang dibahas, hari dan tanggal Musdes, tempat, acara, waktu
pembukaan dan penutupan Musdes, pimpinan dan sekretaris Musdes, jumlah dan nama
peserta yang hadir, dan undangan yang hadir. Risalah ini sifatnya terbuka untuk
umum, dan dibagikan kepada anggota dan pihak-pihak yang bersangkutan setelah
Musdes selesai. Sedangkan, laporan singkat Musdes berisi kesimpulan dan/atau
keputusan Musdes ditandatangani pimpinan Musdes atau sekretaris atas nama
pimpinan Musdes.
Diolah
dari sumber : Buku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musdes
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....