Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One
Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga.
Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.
Berdirinya
BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur
musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh
masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur
masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan,
kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Salah
satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa
jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi
masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan
mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.
Desa
saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan
lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses
pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses
pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki pengetahuan mengenai
cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi,
proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini menjadi
jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi
motor penggerak ekonomi desa.
Di
sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang
menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu
berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah
dengan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan
prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan
BUMDes.
Program
BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti
disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi
dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Sumber
: bumdes.id
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....