Sebagaimana
kita ketahui BUMDes merupakan lembaga yang baru hadir dari adanya semangat
kemandirian desa. Makna kemandirian itu sendiri menyasar dua bidang yaitu
mandiri dalam keuangan serta mandiri dalam mengelola pemerintahan. Seiring
dengan diberikannya kebebasan kepada pemerintah desa untuk mengelola sendiri
urusan internal nya, berdampak pada beban keuangan yang juga harus dipikul oleh
pemerintah desa. BUMDes hadir dalam rangka menyasar kemandirian dibidang
keuangan desa. Lembaga ini diproyeksikan untuk turut membantu pemerintah desa
dalam meningkatkan pendapatan asli desa.
Akan
tetapi disisi lain BUMDes juga mendapat tanggungjawab untuk melaksanakan tujuan
sosialnya yaitu melaksanakan aspek pemberdayaan kepada masyarakat desa. Tujuan
sosial ini lebih cenderung untuk menjaga agar nantinya BUMDes tidak semata-mata
hanya mengejar profit semata-mata, tetapi juga mampu memberikan dampak secara
nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Selain itu harus disadari bahwa,
BUMDes hadir di wilayah pedesaan yang memiliki ikatan sosial budaya yang kuat.
dimana masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai adat. Hal itu pula yang
mengharuskan BUMDes menyesuaikan dengan kondisi masyarakat desa.
Oleh
karenanya, BUMDes memiliki dua tujuan besar yaitu mengejar profit untuk
peningkatan pendapatan asli desa dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.
Kedua tujuan tersebut kemudian menjadi acuan utama dalam mengelola BUMDes. Akan
tetapi menjadi sulit ketika dalam prakteknya kedua tujuan utama dibenturkan.
Hal ini dikarenakan kedua tujuan tersebut bertolak belakang. BUMDes tidak bisa
disamakan dengan logika pengelolaan layaknya bumn yang memang mengejar profit
sebesar-besarnya, ataupun dengan konsep pengelolaan layaknya lsm yang
mengutamakan fungsi pemberdayaan kepada masyarakat. menggabungkan dua tujuan
besar ini bukan hal yang mudah dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah
desa untuk merumuskan konsep pengelolaan BUMDes yang ideal
Salah
satu solusi yang dapat dilaksanakan adalah dengan merumuskan anak usaha BUMDes
yang menyentuh aspek pemberdayaan didalamnya. Sebagai contoh misalnya anak
usaha BUMDes yang mengelola pasar desa. BUMDes selain memungut retribusi
terhadap pedagang di pasar desa, juga dapat memberikan pelatihan manajemen
usaha yang baik, atau menerapkan SOP yang jelas dalam kegiatan jual beli di
pasar desa. Sehingga secara tidak langsung, selain mendapatkan keuntungan dalam
memungut retribusi di pasar desa, masyarakat juga mendapat tambahan wawasan
mengenai cara mengelola dagangannya dengan baik serta pemahaman mengenai
transaksi dagang di pasar. Hal ini bisa menjadi contoh sederhana bagaimana
menggabungkan dua tujuan besar BUMDes dilaksanakan dalam satu kegiatan.
Solusi
lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah dengan melibatkan langsung atau
merekrut warga desa sebagai karyawan dalam anak usaha BUMDes. Nantinya ketika
mereka sudah direkrut kemudian dilakukan peningkatan kemampuan khususnya dalam
dunia kerja. Sehingga diharapakan nantinya anak usaha BUMDes akan berjalan dan
mendapat profit, tapi disisi lain warga desa yang terlibat langsung dalam usaha
tersebut bertambah wawasan dan kemampuannya dalam dunia kerja. strategi ini
juga menjamin bahwa masyarakat di desa diberi ruang bagi pemerintah desa untuk
dapat terlibat langsung dalam mengelola BUMDes
Memang
bukan hal yang mudah dalam mengelola lembaga baru seperti BUMDes. apalagi
dengan tanggungjawab yang cukup besar. Akan tetapi tidak lantas pula beban
tersebut yang membuat kita menjadi pesimis. Diperlukan kreatifitas dan
keberanian dalam mengelola BUMDes sehingga nantinya BUMDes dapat menjadi
lembaga yang memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat di desa
Sumber
: bumdes.id
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....