SEBENARNYA
dana desa digunakan untuk membangun desa.
Penggunaan
dana itu memang semakin diperketat untuk menjaga penyalahgunaan dari dana desa
tersebut. Jika
ada dana desa yang dikhawatirkan hangus memang sangat disayangkan, artinya ada
masalah dalam penyerapan dananya. Pasti
ada solusi untuk menyelesaikannya termasuk jika ada audit internal di dalamnya.
Padahal, pembangunan desa sangat diperlukan dalam rangka mempercepat pembangunan desa. Penggunaan dana desa memerlukan perencanaan dari awalnya jadi tidak bisa penggunaan yang tiba-tiba maupun tergesa-gesa. Karena itu, fungsi pendamping desa memang tidak untuk menghabiskan dana dalam waktu singkat. Pendamping desa hanya medampingi atau memfasilitasi program desa yang sudah direncanakan. Dana desa jika digunakan sesuai rencana tentu sangat positif untuk membangun desa.
Dana
desa merupakan langkah strategis pemerintah mempercepat pembangunan desa, yang
selama ini kita ketahui desa seringkali diabaikan dalam pembangunan.
Kerawanannya dana desa ini di pengelola bisa masuk penjara karena sekarang pengawasannya ketat jadi ada kesalahan pengelolaan yang akan membahayakan bagi pengelolanya.
Kerawanannya dana desa ini di pengelola bisa masuk penjara karena sekarang pengawasannya ketat jadi ada kesalahan pengelolaan yang akan membahayakan bagi pengelolanya.
Solusinya,
sebaiknya penggunaan dana desa sesuai dengan yang direncanakan dari awal, dan
ada koprdinasi yang baik antarkelembagaan dan bidang dalam pengelolaan dana
desa.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul NEWS ANALYSIS: Pendamping Desa Hanya Mendampingi atau Memfasilitasi Program yang Sudah Direncanakan,
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/05/19/news-analysi-pendamping-desa-hanya-mendampingi-atau-memfasilitasi-program-yang-sudah-direncanakan.
Editor: Edinayanti
Editor: Edinayanti
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....