Pengertian
dan Karakterisitik Kebijakan Publik
Oleh Akhmad Zamroni
Dengan diberlakukannya otonomi daerah,
kini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang tidak ringan dalam
melaksanakan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat lokal. Sebagaimana kita ketahui, salah satu tujuan utama pemberlakuan
otonomi daerah ialah memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui otnomi daerah, pembangunan diharapkan dapat lebih tepat sasaran karena
pembangunan oleh pemerintah daerah dinilai lebih mampu menangkap kebutuhan dan
kepentingan masyarakat setempat.
Pembangunan yang dijalankan pemerintah
daerah tidak lepas dari berbagai kebijakan yang disusun dan diberlakukan di
tengah masyarakat. Pada dasarnya, pembangunan itu sendiri dapat dikatakan
merupakan sebuah kebijakan, yakni kebijakan umum yang dimaksudkan sebagai upaya
perbaikan dan peningkatan kehidupan. Adapun pelaksanaan pembangunan juga masih
ditindaklanjuti dengan dibuat dan diberlakukannya kebijakan-kebijakan susulan
yang lebih khusus dan terperinci agar pembangunan dapat berjalan terencana,
jelas, terarah, dan terpadu.
Semua kebijakan yang disusun dan
diberlakukan pemerintah untuk keperluan pembangunan masyarakat merupakan bagian
dari kebijakan publik, yakni kebijakan yang bersangkut paut dengan
kepentingan masyarakat umum. Oleh karena menyangkut kepentingan masyarakat
banyak, kebijakan tersebut dinilai harus senantiasa memerhatikan aspirasi dan
kepentingan masyarakat dalam perumusannya. Hak atau wewenang untuk membuat dan
mengesahkan kebijakan itu sendiri memang biasanya berada di tangan pemerintah
(eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif). Namun, masyarakat atau
rakyat –– sebagai pemegang kedaulatan –– juga memiliki hak untuk mengontrol dan
mengoreksi kebijakan itu agar senantiasa berada pada jalur “untuk kepentingan hidup
rakyat”. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam
proses perumusan kebijakn publik.
Namun, apakah yang sebenarnya disebut
kebijakan publik? Secara umum, kebijakan publik dapat diartikan sebagai
seperangkat keputusan, konsep, atau rencana yang disusun berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu –– seperti kebutuhan masyarakat dan
pemerintah –– yang diberlakukan atau dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang sifatnya melibatkan dan menyangkut kepentingan ma-syarakat umum.
Kebijakan publik biasanya berwujud peraturan, ketentuan, atau kegiatan. Sebagai
bahan perbandingan dan rujukan, berikut ini Anda dapat menyimak berbagai
pengertian kebijakan publik yang dikemukakan oleh para ahli.
v Kebijakan publik
menitikberatkan pada publik dan masalah-masalahnya. Kebijakan publik membahas
soal bagaimana isu-isu dan persoalan-persoalan publik disusun dan
didefinisikan serta bagaimana kesemua itu diletakkan dalam agenda
kebijakan dan agenda politik (John Dewey, 1927).
v Kebijakan publik adalah
suatu program yang diarahkan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai
tertentu, dan praktik-praktik tertentu (Harold Laswell, 1951).
v Kebijakan publik adalah
suatu keadaan atau tindakan yang menyangkut umum atau orang banyak; kebijakan publik
merupakan tindakan yang sifatnya khusus, yakni hanya menyangkut hal-hal atau
masalah tertentu (David Easton, 1953).
v Kebijakan publik adalah
suatu serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah
dalam suatu lingkungan tertentu, disertai dengan pemberian ancaman (sanksi) dan
peluang, serta ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi
hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Carl J. Frederich,
1963).
v Kebijakan publik adalah
apa pun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan
(Thomas R. Dye, 1976).
v Kebijakan publik adalah
bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan pasif
(inaction) dari pemerintah (Heidenheimer, 1990).
Banyaknya definisi kebijakan publik yang dikemukakan para pakar menyebabkan
kita seringkali mengalami kesulitan untuk memastikan pengertian kebijakan
publik yang paling tepat. Namun, berdasarkan pengertian kebijakan publik yang
sudah dipaparkan, dapat diambil beberapa karakteristik atau ciri-ciri tentang
kebijakan publik. Ciri-ciri kebijakan publik –– sebagaimana yang dikemukakan
oleh Peter Bridgman dan Glyn Davis (2000) –– adalah sebagai berikut:
1. mengandung tujuan yang dirancang
untuk dicapai,
2. melibatkan keputusan berikut
akibat-akibatnya,
3. tersusun menurut aturan tertentu,
4. pada hakikatnya adalah politis,
dan
5. bersifat dinamis.
A. Mengandung Tujuan
Tujuan dibuatnya kebijakan publik secara umum adalah mencapai sasaran yang
terkait dengan kepentingan pembuat kebijakan dan masyarakat luas. Dari sisi
kepentingan pembuat kebijakan, kebijakan publik dapat dibuat untuk mendapatkan
kepatuhan dari masyarakat umum dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan
bersama. Atau, dapat pula dibuat untuk melibatkan dan menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam upaya menciptakan kondisi sosial tertentu atau menghimpun dana
untuk keperluan tertentu yang lain.
Adapun dari sisi masyarakat luas, kebijakan publik dapat dirancang untuk
tujuan peningkatan taraf hidup masyarakat. Jika latar belakang tujuannya
demikian, maka pembuat kebijakan –– dalam hal ini pemerintah –– biasanya
melaksanakan kebijakan tersebut dengan disertai pengeluaran-pengeluaran
tertentu untuk pembiayaan. Kebijakan publik dengan tujuan meningkatkan
kehidupan masyarakat biasanya lebih menuntut pihak pembuat kebijakan untuk
aktif baik dari segi pengeluaran dana maupun kegiatan operasi di lapangan.
B. Melibatkan Keputusan
berikut Konsekuensinya
Kebijakan publik lazim dibuat berdasarkan
keputusan-keputusan yang diambil dari pihak-pihak yang terkait. Keputusan
tersebut terutama diambil oleh pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk
membuat kebijakan publik. Dalam sistem yang demokratis, kebijakan publik tidak
hanya dibuat berdasarkan keputusan pihak pemegang wewenang, yakni pemerintah
(eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif), melainkan juga
menyertakan keputusan pihak yang akan dikenai kebijakan tersebut, yakni
masyarakat luas.
Diambilnya keputusan untuk menciptakan
kebijakan itu sendiri membuahkan konsekuensi atau akibat yang harus ditanggung.
Akibat-akibat yang timbul biasanya terkait dengan masalah ketaatan dan
pembiayaan atas kebijakan yang sudah diambil dan diberlakukan. Pemberlakuan
kebijakan publik membutuhkan pembiayaan dan kepatuhan agar kebijakan tersebut
dapat berjalan serta membuahkan hasil seperti yang direncanakan dan diharapkan.
C. Disusun Berdasarkan
Aturan
Kebijakan publik tentu tidak dibuat secara acak tanpa
pertimbangan dan perhitungan. Oleh karena menyangkut kepentingan orang banyak,
kebijakan publik dibuat secara terstruktur berdasarkan patokan-patokan
tertentu. Patokan tersebut lazim berupa aturan atau norma umum yang berlaku
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat. Norma hukum,
norma sosial, norma agama serta nilai-nilai budaya merupakan sumber aturan yang
menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan publik.
Kebijakan publik juga biasanya tersusun rapi dan jelas
dalam bentuk tertulis walau tidak tertutup kemungkinan dibuat dalam bentuk
tidak tertulis. Kebijakan publik yang dibuat secara resmi oleh pemerintah
menganut tata urutan tertentu. Kebijakan publik tersebut biasanya dikeluarkan
untuk memberi aturan pelaksanaan bagi kebijakan publik di atasnya yang lebih
dahulu muncul.
D. Bersifat Politis
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) atau lembaga
perwakilan rakyat (legislatif) atau melalu persetujuan keduanya memiliki sifat
politis. Pengertian politis di sini adalah dibuat oleh lembaga-lembaga resmi
negara dalam proses dan hubungan ketatanegaraan. Pembuatannya dilandasi oleh
maksud dan tujuan mengatur kehidupan bernegara.
Kebijakan publik juga tidak jarang tampak menonjol sifat politisnya jika
dilihat dari segi permainan kekuasaan. Kebijakan publik oleh pemerintah
seringkali menjadi bagian dari upaya meraih simpati masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan yang lebih luas, yakni memperpanjang atau mempertahankan
kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pembuatan kebijakan publik selain ditujukan
untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas, juga untuk memperjuangkan
kepentingan pembuatnya sendiri.
E. Bersifat Dinamis
Semua kebijakan publik memiliki sifat dinamis.
Artinya, kebijakan publik dibuat dan diberlakukan dengan mengikuti dinamika
atau perkembangan masyarakat. Kebijakan publik dituntut untuk memiliki sifat
luwes karena kehidupan masyarakat sendiri mengalami perkembangan akibat
perubahan zaman.
Jika sebuah kebijakan publik dinilai dan dirasakan
tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka akan diganti atau diperbarui.
Tuntutan perbaikan atau perubahan terhadap kebijakan publik akan datang sejalan
dengan perkembangan zaman dan kehidupan masyarakat. Dinamika kebijakan publik
mengikuti dinamika zaman dan kehidupan masyarakat.
Sumber
: http://teladan-tokoh.blogspot.com/
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....