Pasal Pendampingan dalam UU Desa termuat dalam : a) Pasal 1 Penjelasan 12 pemberdayaan masyarakat membutuhkan pendampingan; b) Pasal 90, ayat (3) BUMDes, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; c) Pasal 112, ayat (4) bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; d) Pasal 114, ayat (1), (l): melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.
Strategi dan skenario Pendampingan Pasca UU Desa antara lain: a)
Pendampingan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan di partisipatif
tingkat desa; b) Pendampingan dalam penyelarasan Penjaringan Aspirasi
Masyarakat oleh DPRD dan penyusunan Rencana Kerja SKPD dengan hasil-hasil
Musrenbang; c) Pendampingan dalam Keterpaduan, keselarasan dan kesatupaduan
kebijakan, yang lebih menekan sistempenyelarasan perencanaan politik,
teknokratis dengan perencanaan partisipatif; d) Pendampingan penyelarasan
rencana kegiatan perencanaan dan penganggaran swakelola oleh masyarakat; e)
Pendampingan manajemen pemerintahan desa; f) Pendampingan kapasitas lembaga
kemasyarakatan dan pemerintahan, terutama pemerintahan desa dalam pengelolaan
pembangunan partisipatif; g) Pendampingan kapasitas pelaku masyarakat dan
aparatur pemerintahan, utamanya aparatur Pemerintahan Desa; h) Pendampingan
kegiatan perkembangan ekonomi perdesaan dan kemandirian BUMDEs dan; i)
Pendampingan peningkatan kualitas kegiatan berbasis antar desa/ kawasan
pendukung ekonomi perdesaan.
A. Kemampuan menggalang
dukungan dan mendorong pendayagunaan potensi berbagai pihak untuk peningkatan
perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif;
B. Kemampuan memediasi dan
membangun jaringan kerja sama para pihak (intern pemerintah Kabupaten), DPRD,
LSM dan pihak-pihak lain yang terkait dan berkepentingan untuk peningkatan
serta pengembangan proses pembangunan partisipatif;
C. Kemampuan pendampingan
kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
D. Kemampuan pendampingan
proses penyampaian aspirasi melalui forum Hearing/dengar pendapat DPRD dan
Bupati;
E. Kemampuan pendampingan/
bimbingan dalam dukungan teknis kepada Pelaku desa dan antar desa;
F. Kemampuan pendampingan
dalam menyusun Peraturan Desa dan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan
penguatan pelaksanaan perencanaan, penganggaran dan pembangunan partisipatif;
G. Kemampuan penadampingan
dalam rancang bangun pelatihan, workshop, semiloka dan lain-lain;
H. Kemapuan pendampingan dan
keberlanjutan Tenaga Pelatih Masyarat (TPM), Ruang Belajar Masyarakat (RBMdan
tempat Belajar Masyarakat (TBM);
I. Kemampuan dalam
Memastikan tersusunannya/ review RPJM Desa, RKPDes, APBDes secara partisipatif
dan dilanjutkan dan Perdes/ Keputusan Kades serta Perdes lainnya sesuai
kebutuhan;
J. Kemampuan dalam
pendampingan penyusunan APBD Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Kades
(LKPDes) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
K. Kemampuan mengorganisir
Tim Pendamping (tingkat desa, antar desa/ kawasan);
L. Kemampuan pendampingan
dalam teknis pemberdayaan dan pembangunan desa);
M. Kemampuan dalam
mensosialisasikan kebijakan terkait dengan desa dan pemerintahan desa;
N. Kemampuan
mengintegrasiaan Sistem Pembangunan Partisipatif (SPP) ;
O. Kemampuan memberikan
pendampingan dan dukungan teknis kepada dalam pembangunan desa dan kawasan
perdesaan;
P. Kemampuan pendampingan
dalam Sistem Informasi Desa;
Q. Kemampuan pendampingan
penyusunan rentra kewilayahan, road map dan site plan usulan antar desa/
kawasan;
R. Kemampuan pendampingan
pelatihan, dan kegiatan lainnya untuk peningkatan kapasitas Kader Teknis Desa
(KTD);
S. Kemampuan pendampingan
dalam mendorong inovasi dan kreatifitas pembangunan desa untuk mendukung proses
pemberdayaan masyarakat;
T. Kemampuan pendampingan
dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
U. Kemampuan pendampingan
dalam memantau dan memeriksa pengelolaan keuangan pembangunan desa dan
antar desa;
V. Kemampuan pendampingan
dalam validasi dan pemeriksaan pengelolaan kekuangan yang bersumber dari DD, ADD, Bankeu, dan swadaya masyarakat;
W. Kemampuan pendampingan
memperkuat kapasitas Pengembangan Ekonomi Perdesaan dan kelembagaan BUMDes dan;
X. Kemampuan pendampingan penyusun laporan pelaksanaan
kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Kebutuhan pendampingan Desa telah mempunyai tenaga pendamping profesional disemua jenjang
pendampingan ( TA, PDP, PDTI, PLD ) untuk melakukan penguatan kapasitas dan
memastikan pelaksanaan UU Desa dilaksanakan dengan prinsip partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, jumlah desa yang sebanyak lebih
kurang 72.499 desa sendainya satu desa membutuhkan satu pendamping desa
ternyata masih kurang memenuhi kebutuhan tersebut.
Diolah dari buku Roadmap Implementasi
Undang-undang Desa Klik disini untuk membaca mendownload
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....