Oleh : Arbit Manika
Saat UU no 6 Thn 2014 tentang Desa di Putuskan dan di
Tetapkan Oleh DPR RI menjadi Payung Hukum Negara Desa, Tdk banyak rakyat di
desa yg bergembira, yg terasa ada getaran kegembiraan itu hanya pada Pemerintah
desa dan Aparatnya, serta para aktivis yg merasa selama ini bergerak di program
pemberdayaan.
Sementara pejuang kemerdekaan desa,
yg bertahun2 menyelami suasana batin rakyat desa dan mengawal gagasan besar
itu, hanya sesaat berpesta kegembiraan, karena dia sadar pembajak sdh siap
dengan berbagai logika kebenaran miliknya sendiri. Tapi merekapun di ujung
pesta kegembiraannya, menyadari bahwa perjuangan mereka bukan untuk dirinya,
dan percaya bahwa masi banyak org baik di republik ini yg peduli dan merasa
bertanggung jawab atas nasib rakyat desa yg sekian lama dipinggirkan dan
menjadi alat paduan suara kekuasaan.
Karena itu di dalam naskah kemerdekaan desa, dia titipkan
harapan dan spirit berdesa pada org baik yg mereka beri nama Pendamping
Profesional. Tentang siapa mereka, dari mana mereka, dan berapa banyak
pengalaman dan pengabdiannya di desa, biarlah proses yg menentukan, karena
mereka hanya berharap mereka org baik, yg peduli dan tulus mendampingi warga
desa yg sedang letih ditengah keputusasaannya menanti kehadiran negara untuk
memanusiakan mereka.
Mengawal gagasan besar, bukan perkara mudah, sepintas kita
bisa terjebak pada sesuatu yg tekhnis, yg sesungguhnya bukan itu tujuan utama,
melainkan itu hanya alat main menuju tujuan utama. Karena itu pendamping
profesional selayaknya memahami alur sejarah perjuangan desa, perlakuan negara
dan dampaknya, serta mimpi besar naskah UU Desa.
Kata penyair Perubahan tdk pernah hadir sebagai sebuah
hadiah, tapi Perubahan hadir karena proses perjuangan yg panjang. Tidaklah
mudah memahamkan pada Pemerintah Desa, Aparat desa, dan Rakyat desa, bagaimana
Spriti mereka, dan jalan yg mereka sudah pilih yg telah dituangkan dlm UU Desa,
dengan bahasa teknokratik, agar semuanya terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan oleh mereka dengan baik. Dan tidaklah mudah memahamkan
pada Supra Des, pada Naskah yg di dalamnya bercerita angka angka.
Dibutuhkan kecerdasan multi talenta, dan sedikit
keberanian, untuk memahamkan pada Supra Desa yg sebahagian angkuh krn
pangkatnya. Pendamping desa bukanlah siapa siapa, dia hadir karena diberi
mandat oleh negara melalui kementrian desa, yg berbekal apa adanya. Mereka juga
menyadari bahwa mereka masi butuh proses belajar karena itu mereka ingin
berbaur dengan rakyat desa sebagai salah satu guru mereka.
Pendamping Desa khususnya Pendamping Lokal Desa, sangat
menyadari bahwa ada keseriusan yg terputus dari pihak yg menghadirkannya di
desa, bahwa mereka di hadirkan dengan bekal yg terbatas, dari tupoksi yg tak
sanggup mereka menghapalkan satu persatu karena begitu banyak.
Dalam setiap perenungannya mereka menemukan jawaban yg
samar tapi cukup menyejukkan hatinya dan tetap semangat. Bahwa menjadi
pendamping desa, khususnya Pendamping Lokal Desa, adalah sebuah Anugrah terbaik
yg Tuhan berikan padanya, karena Baginya P3MD adalah Sekolah Pemberdayaan.
Mereka berharap setelah Lulus Nanti, mereka telah menemukan banyak keluarga
baru di Desa, dan Guru2 Kehidupan yg tak ternilai. Mereka juga akan bangga di
suatu saat nanti, karena mereka telah menguasai banyak keterempilan dan pengetahuan
Berdesa yg mereka dapatkan dari gurunya dari program dan yg ada di desa. yg
akan menuntunnya menjadi Sosok pemberdaya sejati.
Harapan terbaiknya yg selalu mengganggu tidurnya adalah
Semoga desa desa dampingannya menemukan Wajah Kemandirian dan Kedaulatannya
dalam Dalam Gelora Berdesa yg tak pernah menyererah.
Salam Berdesa dan Tetap Semangat