Untuk menunjang kinerjanya, pemerintahan
desa terdiri dari dua bagian penting. Kedua komponen ini salingbekerja sama
dalam memberdayakan masyarakat desa secara menyeluruh. Hal krusial yang perlu
dilakukan oleh pemerintahan desa adalah pengelolaan anggaran dan pemberdayaan
masyarakat. Tujuannya, apalagi jika bukan demi kemakmuran dan pengentasan
kemiskinan.
Pemerintah daerah, maupun pusat memiliki
alokasi dana yang tak kecil untuk pembangunan desa. Dana tersebut digunakan
untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat hingga melengkapi
fasilitas publik di pedesaan.
Dibeberapa daerah yang jauh dari ibukota,
khususnya didaerah perbatasan, seringkali ditemukan banyak ketertinggalan. Baik
dari segi infrasutrukstur hingga sumber daya manusianya. Hal ini sudah seperti
melekat erat dan menjadi stigma di setiap negara.
Bahwasanya, masyarakat yang hidup di kampung
atau pedesaan, merupakan masyarakat tertinggal dan tidak dapat mengikuti
perkembangan jaman. Padahal, tentu tidak seperti itu. Untuk itulah, pemerintah
fokus dan serius dalam memberantas ketertinggalan dan ketimpangan ekonomi
antara kota dan desa.
Dengan membangun setiap desa diseluruh
negeri. Dan diawali dengan membentuk suatu lemabag pemerintah yang membawahi
bidang pedesaan. Dalam hal ini adalah kementrian desa dan PDTT
(Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
Secara fungsional, pemerintahan desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika
ditelisik kembali, Pemerintah Desa juga kembali terbagi menjadi Kepala
Desa dan Perangkat Desa. Lalu, apa sih tugas pokok dan fungsionalnya dari
setiap komponen pemerintahan Desa Tersebut?
Pemerintah Desa
Seperti yang sudah dikatakan, Pemerintah
Desa terbagi menjadi Kepala Desa dan perangkat Desa. Kedua komponen tersebut
memiliki tugasnya masing-masing. Dan, semua itu telah diatur dalam
perundang-undangan yang sah.
Kepala Desa adalah seorang pimpinan
dalam sebuah desa yang menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani
masyarakat, menjaga alur pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa. Setiap
kepala desa memiliki waktu jabatan selama 6 tahun.
Dan, masih dapat diperpanjang menjadi 2
periode jabatan, maksimal. Dengan proses pemilihan kepala desa secara langsung
(pilkades). Salah satu tugas Kepala Desa adalah membuat peraturan desa, yang
dilakukan bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain kepala Desa, Pemerintah Desa juga
didukung oleh Perangkat Desa. Setidaknya ada beberapa kedudukan dalam perangkat
desa. Yaitu, sekertaris desa, Kepala Urusan, Kepala seksi, kepala Kewilayahan
(Kadus, Bayan, Kadukuh atau sesuai dengan sebutannya di setiap daerah masing-masing).
Sedikit berbeda dengan jabatan yang
lain,kursi sekertaris desa diisi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat langsung oleh Sekda (Sekertaris daerah kabupaten) atas nama
Bupati. Sedangkan yang lainnya, diangkat oleh Kepala Desa yang berasal dari
daerah tersebut dengan dasar keputusan Kepala Desa.
Tugas pokok Pemerintah Desa, baik Kepala
Desa maupun Perangkat Desa adalah melayani dan mengayomi masyarakat. Selain
membantu masyarakat dalam mengurus berbagai berkas pengantar. Selain itu, juga
membantu tugas pemerintah dalam memberdayakan masyarakat tingkat desa, agar
dapat terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan.
Badan Pemermusyawaratan Desa
Selain itu, Pemerintahan Desa juga
terdiri dari badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Tugas BPD adalah sebagai
penyambung lidah masyarakat. Dan juga, bersama dengan kepala desa, BPD membuat
peraturan Desa.
BPD terdiri dari RT, RW, Pemuka agama
setempat, tokoh adat, hingga seseorang yang dianggap sebagai tokoh yang
dihormati diwilayah tersebut. BPD ditentukan oleh masyarakat, dan memiliki masa
jabatan yang sama dengan kepala Desa yaitu 6 tahun, dan memiliki kesempatan
untuk mengulang masa jabatan satu kali lagi.
Bisa dikatakan, BPD memiliki tugas yang
serupa dengan Anggota DPR ditingkat desa, yaitu sebagai penampung dan penyalur
aspirasi masyarakat desa.
Sumber
:
http://binaswadaya.org/id/2018/11/22/dua-komponen-penting-dari-pemerintahan-desa/