
Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Sumedang, akhirnya resmi disahkan oleh Bupati Sumedang, H Doni Ahmad Munir, pada Selasa (14/05/2019) lalu.
Diresmikannya peraturan
tersebut adalah sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa di Kabupaten Sumedang.
Hal ini merupakan wujud
dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang, dalam menerbitkan regulasi daerah untuk mendukung dan
memperkuat Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, di Kabupaten
Sumedang.
Secara substansi, materi
utama dari Perbup nomor 17
Tahun 2019
ini, melingkupi pengaturan tentang
Kewenangan
Desa berdasarkan hak asal usul,
Kewenangan
Lokal Berskala Desa, mekanisme
pelaksanaan Kewenangan Desa, pembinaan
dan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan Kewenangan Desa, pendanaaan dan pungutan Desa.
Dengan telah disahkannya
peraturan bupati tersebut, diharapkan SKPD yang membidangi desa, dan kecamatan agar segera dapat melakukan
sosialisasi kepada desa.
Dan untuk implementasinya di
tingkat desa, kepala desa bersama-sama BPD, melibatkan masyarakat Desa melakukan
musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Perbup sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi Desa,
hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara untuk dijadikan dasar
pembuatan Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di desa masing-masing.
Oleh : Asep Jazuli
Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Cibugel Kabupaten
Sumedang
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....