RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Berikut adalah salah satu Contoh Dokumen/Narasi RKPDesa, selengkapnya.....
CONTOH DOKUMEN (NARASI) RKPDesa
Insan Desa
0
Insan Desa
Weblog Insan Desa Institute adalah blog pribadi yang dibuat dan dikelola oleh Asep Jazuli, Pendamping Lokal Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT RI yang berlokasi tugas di Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Tujuan didirikannya blog ini adalah sebagai Media penyebaran informasi dan ruang referensi tentang Tata Kelola Desa, Pendampingan Desa, dan informasi berkenaan dengan Implementasi undang – undang desa.
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....