Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin
Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga
penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang
diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala
Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan
Desa.
![]() |
Ilutrasi Gambar : Suara Merdeka |
Tata kelola Desa yang demokratis dan
berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri
menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk
mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya,
termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki
sumbersumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah
satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa
secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan
mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Di dalam Peraturan
Menteri No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah dijelaskan
didalamnya beberapa prioritas pembangunan desa yang tercakup dalam pasal 4 dan
terdapat 3 ayat didalamnya. Dalam pasal tersebut sangat diharapkan agar desa
memliki arah pembangunan yang jelas mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Adapun kandungan
Pasal 4 menurut Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tetang prioritas penggunaan
Anggaran Dana Desa adalah sebagai berikut:
- Pada ayat 1 dijelaskan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pada ayat 2 dijelaskan Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
- Pada ayat 3 dijelaskan Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa
Prioritas Pembangunan Dana Desa tidak semata-mata hanya untuk pembanguan fisik
melainkan dapat digunakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia didesa
tersebut. Mengenai hal Peningkatan Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada Ayat
1 yang lalu diperkuat pada Ayat 3 yang terkandung pada Pasal 4 Peraturan
Menteri No. 16 Tahun 2018 tetang prioritas penggunaan Dana Desa.
Namun disisi lain selama ini terutama di
pedesaan, kebanyakan lebih memahami bahwa pembangunan desa itu sebagai
pembangunan infrastruktur seperti sarana dan prasarana desa saja. Dalam
pemahaman mereka, pembangunan lebih identik dengan pembangunan infrastruktur
(Fisik). Pembangunan infrastruktur lebih gampang terlihat dan diukur. Bahkan
pembangunan fisik sering dijadikan ukuran kualitas kepemimpinan seorang kepala
desa atau wilayah.
Padahal yang dimaksud dengan pembangunan tidak hanya
pada aspek fisik saja melainkan non fisik pun merupakan proses dari pembangunan
itu sendiri. Mengutif dari beberapa ahli Defisini Pembanguanan adalah sebagai
berikut :
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”
Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Sebagaimana dikemukakan
oleh para para ahli di atas, penulis menyimpulkan bahwa pembangunan adalah
semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan
terencana.
Berkaitan dengan penggunaan/pemanfataan Dana Desa
untuk Pembangunan di desa ada beberapa hal perlu menjadi perhatian agar adanya dana
desa dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah dengan
cara membuat kegiatan yang bersipat inovatif, khuhusnya dalam bidang
Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa, dan
Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur yang mendukung pada percepatan pengentasan kemiskinan di perdesaan dan
penyediaan lapangan kerja bagi warga. Kegiatan inovatif tersebut dapat
kita temukan dalam program inovasi desa (PID), yang secara esensi PID
menyediakan ruang untuk:
- pendokumentasian, penyebarluasan dan pertukaran praktek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pembangunan Desa, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) agar Desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular.
- Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) agar Desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara regular.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat desa-desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Penulis menyederhakan inti dari PID adalah kegiatan pertukaran, penyebaran,
sharing jenis kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif
antar desa-desa, lalu membuat komitmen untuk direplikasi, kemudian dibahas
dalam Forum Perencanaan dan Penganggaran Desa untuk dilaksanakan. Agar tujuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana di
amanatkan oleh undang-undang dapat tercapai.
Oleh : Asep Jazuli
PLD, Penikmat Kopi, dan sebagai Warga Desa di Kecamatan Cibugel
Kabupaten Sumedang***
Sumber Rujukan :
- UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
- Petunjuk Teknis Operasional PID Tahun 2019. KLIKDISINI UNTUK DOWNLOAD
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....