![]() |
Ilustrasi Gambar : rakyatjabarnews.com |
Disebutkan di Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 6/2014”) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Selanjutnya, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun tugas Kepala Desa ialah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki kewenangan sebagai berikut:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di
seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan peraturan
daerah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
serentak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.[3]
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa(“Permendagri 65/2017”).
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa yang bersifat mandiri dan tidak memihak. Panitia
tersebut terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat Desa.[4]
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- dihapus;[5]
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Perlu dipahami bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh
penduduk Desa.[6]
Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah
calon yang memperoleh suara terbanyak. Calon kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.[7]
Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon
Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (“BP Desa”) paling lama
7 hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih. Selanjutnya BP Desa paling
lama 7 hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon
Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.[8]
Kemudian, Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala
Desa terpilih menjadi Kepala Desa paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk
keputusan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan
Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka
waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan panitia
pemilihan Kepala Desa.[9]
Nantinya calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah
penerbitan keputusan Bupati/Walikota.[10]
Masa jabatan Kepala Desa ialah selama 6 tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa yang telah menjabat dapat
menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut.[11]
Adakah Usungan Partai Politik dalam Pemilu Kepala
Desa?
Dalam Angka
5 Penjelasan Umum UU 6/2014 berikut:
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama
lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan
negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan
posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat adalah:
a. sebutan
Kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan lokal;
b. Kepala
Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan
sebagai pemimpin masyarakat;
c. Kepala Desa
dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi
Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal; dan
d. pencalonan
Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik
sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Larangan menjadi pengurus partai politik secara tegas
juga disebutkan dalam Pasal 29 huruf g UU 6/2014.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Catatan
Kaki :
1] Pasal 1
angka 2 UU 6/2014
[2] Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014
[3] Pasal 31
UU 6/2014
[4] Pasal 32
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 6/2014
[5] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015:
Pasal 33 huruf g bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum
mengikat.
[6] Pasal 34
ayat (1) UU 6/2014
[7] Pasal 42
ayat (1) Permendagri 65/2017
[8] Pasal 37
ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2014
[9] Pasal 37
ayat (5) dan ayat (6) UU 6/2014
[10] Pasal 38
ayat (1) UU 6/2014
[11] Pasal 39
UU 6/2014
Disarikan dari Sumber :
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....