Hasil Riset Kesehatan
Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa bayi usia di bawah lima
tahun (balita) yang menderita stunting mencapai30,8%.Artinya,sebanyak
7 juta balita di Indonesia saat ini yang merupakan generasi bangsa terancam
kurang memiliki daya saing pada kehidupannya ke depan. Penurunan angkastuntingdi Indonesia selama 10 tahun terakhir belum menunjukkan adanya perubahan yang berarti.
Permasalahan stunting masih dipandang seputar
realitas kondisi kesehatan akibat dari kekurangan gizi, sehingga penanganannya
masih didominasi oleh
lembaga dan penyedia layanan di bidang kesehatan. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang
dipimpin oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 12 Juli 2017 diputuskan bahwa penurunan stunting
penting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi
program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Selaras
dengan amanah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa)
pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam
berbagai kegiatan di Desa. Tingginya tingkat partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa merupakan ujung tombak keberhasilan upaya
pencegahan stunting di Desa yang
secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan,
dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting.
Masyarakat harus
ditingkatkan peran dan kapasitasnya dalam melakukan fungsi-fungsi fasilitasi
(pendataan dan pemantauan) dan advokasi (koordinasi, konvergensi dan
regulasi) pencegahan stunting
di Desa. Hal
ini searah dengan tujuan pembangunan Desa dalam peningkatan kualitas hidup
manusia, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
konvergensi pencegahan
stunting dapat mengisi ruang-ruang
kosong intervensi yang telah dilakukan. Partisipasi masyarakat dapat
ditingkatkan untuk memastikan konsumsi asupan gizi, keterjangkauan
layanan,serta terbangunnya tanggungjawab bersama atas permasalahan stunting di Desa.
Partisipasi masyarakat dapat membuka ruang peningkatan kapasitas kader Desa
dan lembaga penyedia layanan di Desa untuk mendorong keberlanjutan gerakan pencegahan stuntingmelalui rencana aksi,
regulasi dan dukungan pendanaan Desa,
serta memastikan kesiapan pemerintahan Desa dalam mengawal konvergensi
pencegahan stunting bersama seluruh stakeholder terkait.
Pengertian Stunting
![]() |
Gambar : indonesiabaik.id |
Pencegahan stunting penting
dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan.Stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat
kecerdasan anak tidak maksimal. Hal ini berisiko menurunkan produktivitas anak
di masa depan. Stunting juga menjadikan anak lebih rentan
terhadap penyakit. Anak stunting berisiko lebih tinggi
menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan
malnutrisi diperkirakan berkontribusi pada berkurangnya 2-3% Produk Domestik
Bruto (PDB) setiap tahunnya.
Penyebab langsung masalah gizi pada anak termasuk stunting adalah rendahnya
asupan gizi dan status kesehatan. Pencegahan stunting menitikberatkan
pada penanganan penyebab masalah gizi, yaitu faktor yang berhubungan dengan
ketahanan pangan khususnya akses terhadap: (1) pangan
bergizi (makanan);(2) lingkungan sosial yang terkait dengan praktik
pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan); (3) akses terhadap
pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan), serta; (4) kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan
sanitasi (lingkungan). Keempat faktor tersebut secara langsung mempengaruhi
asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Intervensi terhadap keempat
faktor tersebut diharapkan dapat mencegah malnutrisi, baik kekurangan maupun
kelebihan gizi.
Penyebab tidak
langsung masalah stunting dipengaruhi
oleh berbagai faktor, meliputi pendapatan dan kesenjangan ekonomi, perdagangan,
urbanisasi, globalisasi, sistem pangan, jaminan sosial, sistem kesehatan,
pembangunan pertanian, dan pemberdayaan perempuan. Untuk mengatasi
penyebab stunting diperlukan prasyarat pendukung yang
mencakup: (a) komitmen politik dan kebijakan
untuk pelaksanaan; (b) keterlibatan pemerintah dan lintas
sektor; dan (c) kapasitas untuk melaksanakan.
Pertumbuhan dan perkembangan anak
dipengaruhi oleh faktor lingkungan (74-87%) dan
faktor keturunan (4-7%).
Hal ini membuktikan bahwa kondisi lingkungan yang mendukung dapat membantu
pertumbuhan dan perkembangan anak, dan kondisi tinggi badan anak bukan permasalahan
genetik/keturunan. Kekurangan gizi pada usia dini akan
berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Kekurangan gizi yang berlangsung
lama sejak anak usia dini menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan
berkembang secara optimal.
Dalam jangka pendek, kekurangan gizi menyebabkan gagal tumbuh, hambatan
perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh
serta gangguan metabolisme.
Dalam jangka panjang, kekurangan gizi menyebabkan
menurunnya kapasitas inlogistitelektual. Gangguan struktur dan fungsi
saraf serta sel-sel otak
yang terjadi pada anak balita stunting bersifat permanen dan
menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan
berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga
menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan
risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung
kroner, dan stroke.
Selengkapnya, Klik Disini untuk memahami Apa Itu Stunting
Selengkapnya, Klik Disini untuk memahami Apa Itu Stunting
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....