![]() |
Ilustrasi gambar : batam.tribunnews.com |
Pemerintah Pusat memiliki
peran yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan terhadap desa. Selain
amanat untuk mengalokasian Dana Desa dalam APBN, terdapat peran strategis
lainnya berupa pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat diatur dalam UU Desa pasal 113, meliputi:
- Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
- Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa;
- Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- Memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat desa;
- Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
- Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Menetapkan bantuan keuangan langsung kepada desa;
- Melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa tertentu;
- Mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
- Memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; dan
- Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama desa.
Pada tingkat pusat,
instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan desa diantaranya yaitu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Selain itu juga terdapat
Kementerian Keuangan dan kementerian teknis yang mempunyai kegiatan yang
didanai dari dana desa. Pemerintah Pusat diamanahkan untuk menetapkan berbagai
peraturan pelaksanaan UU Desa, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun
Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah yang diamanahkan untuk dibuat
diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 31);
- Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 66);
- Keuangan Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 75);
- Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 77).
Secara umum, materi yang
tersebut diatas telah diatur dalam PP 43 Tahun 2014 dan PP 60 Tahun 2014.
Kementerian
Keuangan
Pemerintah
Pusat memiliki kewajiban untuk mengalokasikan Dana Desa dalam APBN. Pemerintah
Pusat dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan memiliki kewenangan
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana
yang dialokasikan dalam APBN (Dana Desa). Pengaturan terkait Dana Desa lebih
lanjut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari APBN. Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa secara nasional dalam APBN
setiap tahun anggaran yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB
Desa. Penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke
RKUD, selanjutnya dari RKUD ke Rekening Kas Desa, dan dilakukan secara bertahap
pada tahun berjalan.
Beberapa
ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk peraturan
menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa adalah sebagai berikut: a.
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 14); b. Tata
Cara Penyaluran Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 18); c. Tata Cara
Penggunaan Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 23); d. Tata Cara
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 28).
Kementerian
Dalam Negeri
Kementerian
Dalam Negeri, sesuai dengan Perpres Nomor Perpres Nomor 11 Tahun 2015,
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan hal ini
dibentuklah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset
desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi
penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat
desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama
pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; c. Pelaksanaan pembinaan umum
dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa; d. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa; e.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan
aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama
pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; f. Pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan
pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa; g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Beberapa
ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk
peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU Desa adalah sebagai
berikut:
a. Penataan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 32); b. Penetapan
Kewenangan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 39); c. Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 53); d. Ketentuan Bidang
Urusan Sekretariat Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 62); e. Ketentuan
Mengenai Pelaksana Teknis (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 64); f. Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 70); g. Badan
Permusyawaratan Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 79); h. Peraturan Desa (PP
Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 89); i. Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa (PP Nomor
43 Tahun 2014, Pasal 99); j. Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (PP Nomor 43 Tahun
2014, Pasal 110).
Menteri
Dalam Negeri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai dengan Perpres
Nomor Perpres Nomor 12 Tahun 2015, Dalam kaitannya dengan desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan
perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan hal ini
dibentuklah Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
dan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan
sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam
dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fungsi:
a.Perumusan kebijakan di bidang pembinaan
pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa,
pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana
prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; b. Pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi
desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan
sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; c. Penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial
dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan
teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan
masyarakat desa; d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa,
pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana
prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; e. Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan
usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna,
dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa; f.
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Desa PDTT.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pembangunan
Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan
sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dengan fungsi:
a. Perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan
sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan,
pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan
perdesaan; c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan
perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; d. Pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan,
pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan
perdesaan; e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan
pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan,
dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; f. Pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan g. Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Menteri Desa PDTT.
Beberapa ketentuan yang diamanatkan kepada Kementerian
Desa PDTT dalam bentuk peraturan menteri sebagai tindak lanjut implementasi UU
Desa diantaranya adalah sebagai berikut: a. Pengaturan tentang pendirian,
pengurusan, pengelolaan serta pembubaran BUM Desa (PP Nomor 43 Tahun 2014,
Pasal 142); b. Tata kerja sama desa (PP Nomor 43 tahun 2014, Pasal 149); c.
Prioritas Penggunaan Dana Desa (PP Nomor 60 Tahun 2014, Pasal 21). Isu yang
sempat menjadi polemik adalah mengenai kewenangan antara Kemendagri dan
Kementerian Desa PDTT walaupun telah terbit Perpes 11 Tahun 2015 dan Perpres 12
Tahun 2015 tersebut di atas. Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa, secara umum sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2015,
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pemerintahan desa (berkaitan dengan aparat pemerintahan desa)
sedangkan Kementerian Desa PDTT mempunyai tugas berkaitan dengan pembangunan
desa/kawasan desa serta pemberdayaan masyarakat desa (Lebih berkaitan dengan
masyarakat desa).
Disarikan
dari berbagai sumber
Dasar Rujukan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....