Dengan
pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan
Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya
melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019). Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81
menjadi sebagai berikut:
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari
ADD (Anggaran Dana Desa). Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a.
besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120%
dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran
penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110%
dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran
penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara
100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Oktanti Putri Hapsari
Sumber :
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....