![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang Teddy Mulyono. dok/korsum.net |
KORSUM.NET-Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, akan memulai tahapan PemilihanKepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 3 pada Bulan Oktober 2019.
Tercatat sebanyak 88 Desa di Kabupaten Sumedang akan melaksanakan Pilkades
serentak tahun 2020.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Sumedang, Teddy Mulyono mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak
gelombang ke 3 ini, diperuntukkan bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya
di tahun 2019 dan 2020.
"Pada tahun 2019 ini, sebanyak 78 desa dan tahun 2020 ada 10 desa yang masa jabatan kepala Desanya, habis, sehingga totalnya 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak. Anggaran untuk tahap pertama Pilkades serentak telah dialokasikan di APBD perubahan, sehingga mulai Oktober ini, persiapan tahapan Pilkades sudah bisa dimulai. Sisanya anggaran tersebut alokasi di APBD Murni 2020, mudah-mudahan bisa diselenggarakan sebelum puasa atau setelah lebaran," terangnya saat dikonfirmasi KORSUM.NET di Kantor IPP Setda Sumedang, Rabu (11/9).
"Pada tahun 2019 ini, sebanyak 78 desa dan tahun 2020 ada 10 desa yang masa jabatan kepala Desanya, habis, sehingga totalnya 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak. Anggaran untuk tahap pertama Pilkades serentak telah dialokasikan di APBD perubahan, sehingga mulai Oktober ini, persiapan tahapan Pilkades sudah bisa dimulai. Sisanya anggaran tersebut alokasi di APBD Murni 2020, mudah-mudahan bisa diselenggarakan sebelum puasa atau setelah lebaran," terangnya saat dikonfirmasi KORSUM.NET di Kantor IPP Setda Sumedang, Rabu (11/9).
Adapun untuk tahap pertama
(persiapan), sambung Teddy, pihaknya mengajukan anggaran senilai Rp.1,5 miliyar
dari APBD perubahan 2019. Untuk tahapan persiapan tersebut desa dianggarkan
sekira 14-17 juta rupiah tergantung jumlah hak pilihnya.
Kepala desa harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, karena kalaupun ada ditingkat bawah. Kepala desa merupakan jabatan politis untuk tetap mendukung jalannya roda pemerintahan, dan kekosongan yang harus segera diisi secepatnya.
Teddy menambahkan, kebutuhan anggaran Pilkades Serentak untuk 88 Desa, mencapai 5,6 Miliar. Kebutuhan tersebut berdasarkan proposal yang diajukan oleh 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak pada tahun 2020.
"Untuk persiapan tahapan pertama yaitu pembentukan panitia, pendataan dan lain lain, itu bisa dipersiapkan akhir tahun ini yang habis masa jabatannya. Mudah-mudahan ini bisa tepat waktu, sehingga masa jabatan penjabat kepala desa tepat satu tahun, tidak lebih dari satu tahun," ujarnya
Kepala desa harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, karena kalaupun ada ditingkat bawah. Kepala desa merupakan jabatan politis untuk tetap mendukung jalannya roda pemerintahan, dan kekosongan yang harus segera diisi secepatnya.
"Tapi ini sudah sesuai dengan Undang undang dan Peraturan Daerah, dimana ada tiga tahapan Pilkades Serentak yaitu 2015, 2018 dan 2020. Jadi ini tidak bisa ditarik pelaksanaannya, misalkan yang masa jabatan 2021, tidak bisa ditarik ke 2020. yang habis masa jabatan 2020 baik di bulan Juni atau Desember pelaksanaannya kita satukan semuanya ditahun 2020," paparnya
Teddy menambahkan, kebutuhan anggaran Pilkades Serentak untuk 88 Desa, mencapai 5,6 Miliar. Kebutuhan tersebut berdasarkan proposal yang diajukan oleh 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak pada tahun 2020.
"Jadi pengajuan anggaran tersebut berdasarkan dari kebutuhan pilkades
serentak dari setiap desa, dari mulai tahapan pendaftaran hingga ke pelantikan
kades terpilih. Dan berkaca dari Pilkades Serentak Gelombang 1 dan 2, per desa
itu membutuhkan 50-60 juta, tergantung jumlah hak pilihnya. Jadi kalau hak
pilihnya banyak, tentunya juga kebutuhannya banyak," tandasnya **
Pewarta : Acep Sandi
Sumber :
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....