Dana desa adalah 1 (satu)
dari 7 (tujuh) sumber pendapatan keuangan desa. Berdasarkan UU No. 6/2014
tentang Desa, besarnya dana desa yang berasal dari APBN ditentukan 10 persen
dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, yang dihitung
berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memerhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa (Penjelasan pasal 72
Ayat 2 UU Desa).
![]() |
gambar : freepik.com |
Setiap tahun Pemerintah
Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada
Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20.7 triliun, dengan
rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta. Pada tahun 2016,
Dana Desa meningkat menjadi Rp 46.98 triliun dengan rata-rata setiap desa
sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun
dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta, selanjutnya pada tahun 2018
dan 2019 meningkat menjadi Rp 70 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar
Rp 800-900 juta.
Prioritas Penggunaan Dana
Desa setiap tahunnya diatur oleh Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Desa
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2019 mengatur agar desa
memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan penekanan pada:
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
- Prioritas penggunaan dana desa, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari prioritas penggunaan Dana Desa tersebut diatas, ada
sebuah pertanyaan yang menarik untuk kita kaji bersama. Pertanyaannya adalah
Bagaimana strategi penggunaan Dana Desa agar dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup,
peningkatan kesejahteraan dan utamanya dalam penanggulangan kemiskinan di
tingkat Desa? Formulasi dan inovasi apa yang harus dibuat oleh Pemerintah Desa
?
Kemiskinan
merupakan masalah multidimensi, mendasar, dan krusial karena menyangkut
kehidupan dan penghidupan banyak penduduk. Kemiskinan bukan hanya menyangkut
masalah rendahnya pendapatan, namun juga tidak adanya kesempatan mencapai
standar hidup tertentu, seperti kecukupan pangan, kesehatan, keterlibatan dalam
lingkungan sosial, penghargaan masyarakat, dan pendidikan yang memadai.
Kemiskinan dapat juga berarti kehilangan kesempatan untuk mencapai kualitas
kehidupan tertentu, seperti panjang umur, sehat, terbebas dari kelaparan,
kepemilikan akses terhadap sarana kesehatan, air bersih, pendidikan, dan
sosial. Masalah kemiskinan juga selalu ditandai dengan adanya kerentanan,
ketidakberdayaan, keterisolasian dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi.
Masalah
kemiskinan ini perlu dijadikan prioritas penanganan karena apabila masalah ini
tidak diatasi secara sungguh-sungguh, terpadu, dan berkelanjutan dapat menjadi
pemicu munculnya permasalahan sosial lain yang lebih kompleks. Mendesaknya
masalah kemiskinan untuk segera diatasi didasari oleh angka kemiskinan yang
relatif tinggi.
Demikian
halnya di tingkat desa, berbagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan harus
menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. Pada tataran pelaksanaan teknis kegiatan, Pemerintah Desa
perlu menetapkan formulasi dan inovasi. Salah satunya dengan cara :
Inovasi Desa Mandiri Data
Bagi
pemerintah, termasuk pemerintah desa, data adalah tulang punggung untuk
merancang dan menjalankan berbagai kebijakan atau program. Data tersebut bisa
berupa data sosial kependudukan, ekonomi perdagangan, hingga pengelolaan sumber
daya alam. Tanpa data yang akurat mustahil terwujud kebijakan yang efektif
serta dapat diterima oleh semua masyarakat. Data juga menjadi kunci transparansi
dan akuntabilitas dalam setiap program yang digulirkan pemerintah, di pusat
ataupun di desa. Sayangnya akurasi data sering menjadi persoalan.
Dengan
memadukan kemajuan teknologi dan dan kearifan lokal desa, pemerintah desa dapat
melakukan pendataan, identifikasi, analisa, dan validasi data berupa data
sosial kependudukan, kemiskinan, ekonomi perdagangan, hingga pengelolaan sumber
daya alam dan data lainnya.
Secara teknis
dilapangan petugas pendata dapat melakukan wawancara individu atau rumah
tangga, dan melakukan triangulasi kepada tetangga dari warga yang diwawancara.
Misalnya dalam pengumpulan data tentang kekayaan atau penguasaan aset untuk
data kemiskinan, petugas di tingkat desa akan mengecek kepemilikan harta setiap
warga seperti ternak dan lahan kepada beberapa tetangganya. Dengan
triangulasi ini, diharapkan data yang diperoleh lebih akurat. Metode
triangulasi dengan menggunakan penilaian/informasi tetangga bukan tanpa risiko
adanya bias atau adanya unsur subyektif. Agar
datanya lebih valid, perlu disusun instrumen yang lebih baik.
Data yang
disajikan haruslah data dinamis terupdate secara berkala, dan diolah serta
disajikan dalam Sistem Informasi Desa berbasis teknologi. Output dari data
tersebut dijadikan dasar pengambilan kebijakan oleh Pemdes utamanya program
kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dan data yang
diperoleh juga digunakan sebagai basis data pemerintah desa dalam merancang dan
menjalankan kebijakan tingkat desa lainnya yang dibiayai oleh APBDesa.
Beberapa
program penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengelohan data bisa digunakan antara
lain untuk merumuskan kegiatan pelaksanaan program yang bersifat lintas
kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan
pendapatan ekonomi bagi keluarga Miskin, membiayai program penanggulangan
kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi
ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja, menyediakan
modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur,
keluarga miskin, melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Inovasi Desa
Mandiri Data, bisa menjadi sebuah solusi bagi Pemerintah Desa dalam merumuskan formulasi dan inovasi dalam upaya
penanganan kemiskinan di tingkat desa. Dengan
dukungan teknologi informasi dan internet, proses penghimpunan data (input)
dapat dilakukan dengan lebih mudah. Implementasi pengumpulan data tersebut
sudah selayaknya menjadi Inovasi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan, dan Pelayanan Publik. Semoga !.
Oleh : Asep Jazuli