INSAN DESA INSTITUTE - Desa mendapatkan Hak Dana
Desa sebagaimana UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya PP 60
Tahun 2014 yang direvisi dengan PP No 22 tahun 2015, PP No 43 Tahun 2014 dan di
revisi menjadi PP 47 Tahun 2015. Dampak pengelolaan Dana Desa, Desa
berkewajiban untuk bertanggungjawab dalam pengelolaannya, desa dituntut untuk
akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14
tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus
Pasal 82 dan 86 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengisyaratkan untuk pelaporan
anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
![]() |
gambar ilustrasi : website Pemerintah Desa Tamansari |
Sistem informasi desa juga
mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat
lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia.
Sistem Informasi Desa
mengandalkan adanya proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data
dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa.
Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi
Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan
pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di
tingkat desa.
Dalam arti luas, Sistem
Informasi Desa sebagai suatu sistem (baik mekanisme, prosedur hingga
pemanfaatan) yang bertujuan untuk mengelola sumber daya yang ada di Desa.
Sistem Informasi Desa pada dasarnya sebuah sistem yang dinamis akan terus
berkembang sesuai dengan kebutuhan di tingkat lokal. Selalu ada input yang bisa
dijadikan sebagai bahan untuk mengembangkan sistem.
Pengembangan Sistem
Informasi Desa, tidak bisa dilihat sebagai langkah teknis dan administratife.
Akses informasi harus diletakkan dalam kerangka yang lebih luas: suatu pintu
yang membuka banyak kemungkinan bagi desa untuk ambil bagian dalam mengurus
urusan rumah tangganya, dan pada saat yang bersamaan menjadi langkah kontribusi
desa dalam ikut menjadi bagian dari penyelesaian masalah-masalah bangsa.
Dalam isu terakhir ini,
Desa sendiri harus mulai dengan tiga kebaruan, yakni: (1) kesadaran baru–suatu
kesadaran yang menempatkan informasi sebagai titik penting dalam keseluruhan
pergerakan desa untuk membangun; (2) ketrampilan baru – pada khususnya dalam
menghimpun, mengolah, mengelola dan menggunakan informasi, termasuk penggunaan
teknologi informasi; dan (3) kebiasaan baru. Apa yang paling utama dari hal
yang terakhir ini adalah bahwa soalnya bukan terletak pada penghimpunan
informasi dan menatanya menjadi sumber informasi yang akurat. Soal utamanya
adalah apakah desa akan punya kemampuan mempergunakan semua informasi yang ada
menjadi elemen penting penggerak seluruh pihak di desa untuk bersama-sama
membangun desa? Kemampuan inilah yang harus berkembang, sehingga Sistem
Informasi Desa, bukan menjadi hal yang bermakna bagi pihak luar, tetapi
bermakna bagi desa dan warga desa sendiri dalam melaksanakan kewenangannya.
Kemampuan desa untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat harus
didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa untuk menunjang bagi perbaikan
kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan
pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber
daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan
dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata
kehidupan secara berkelanjutan.
Salah satu sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh desa
adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tidak terlepas dari perkembangan kebutuhan manusia.
Berbagai kebutuhan mendorong daya pikir manusia untuk mengembangkan teknologi
sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam setiap bidang kehidupan,
salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang dengan
pesat adalah sistem teknologi informasi.
Salah satu teknologi informasi yang berkembang pesat
saat ini adalah teknologi menggunakan media aplikasi dan internet yang
dapat di akses dari mana saja, sehingga pemasukan data dapat dilakukan dari
mana saja dan dapat dikontrol dari satu tempat sebagai sentral.
Dalam
konteks ini, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Desa adalah proses dan
aplikasi/media berbasis komputer dan internet, pengelolaan Informasi Desa,
mendukung fungsi dan tugas pemerintah desa, yang didalamnya memuat administrasi
kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan anggaran,
layanan publik, transmisi Informasi atas ke bawah atau sebaliknya, komunikasi
lintas sektoral, komunikasi Pemerintah Desa dan Masyarakat, dsb.
Dengan
pengertian ini jenis aplikasi yang dibutuhkan suatu desa bisa saja lebih dari
satu misalnya Aplikasi Validasi Penduduk untuk pengelolaan data dan pelayanan
kependudukan seperti (KTP,KK,Akta Kelahiran surat Keterangan), SISKEUDES untuk
mengelola keuangan/anggaran desa, aplikasi profil desa, Media sosial (Facebook,
Twiter, whatsap, email, google drive, Blogg) dan lain sebagainya.
Sistem Informasi Desa menjadi sumber dan alat dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, maupun pengaduan
masyarakat desa menjadi didasarkan data dan informasi yang akurat.
Ketersediaan informasi dan data yang akurat serta terus mengalami
pembaharuan, maka Desa dapat merencanakan dirinya dengan baik.
Ada beberapa peran dan manfaat dari
penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem informasi desa yaitu
sebagai berikut :
Perencanaan
Pembangunan Desa
Data dasar kependudukan yang dijadikan
dasar penentuan perencanaan menjadi sangat penting dilakukan. Misalnya, TIK
dipergunakan untuk merencanakan suatu program perbaikan rumah sehat untuk fakir
miskin. Dalam perencanaan ini sangat diperlukan data berapa banyak jumlah fakir
miskin yang ada di desa tersebut. Untuk keperluan ini, penggunaan TIK dapat
digunakan untuk pengelolaan data dengan cepat dan akurat. Dalam praktiknya
selama ini desa biasanya untuk memperoleh data fakir miskin masih sangat
kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama. Ini disebabkan proses secara manual
untuk memilih dan mengklasifikasi atau mengelompokkan kriteria yang memerlukan
ketelitian tinggi dan membosankan.
Keterbukaan
Informasi
Sebagai bentuk praktik demokrasi maka
setiap warga diberikan hak untuk mengetahui informasi terkait rencana pembuatan
kebijakan dan prosesnya. Dalam konteks ini TIK dapat memberikan
manfaat dan ruang serta akses bagi warga desa untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut. Seperti Keterbukaan Informasi RPJMDesa/RKPDesa, APBDesa,
Realisasi APBDesa, Produk Hukum Desa, Informasi Kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan, dan Pembangunan Desa.
Pemerintah
desa lebih akuntabel
Dengan
adanya keterbukaan informasi yang mudah diakses warga,
pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel
Pelayanan
publik akan lenih baik, efektif,dan efisien
Seperti disebut di atas,
dengan memanfaatkan TIK Pemerintah desa akan lebih efisien dan
lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas
utama Pemerintah Desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun
akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa
memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan
data yang lebih akurat.
Masyarakat mudah memperoleh informasi dan
dokumen desa sesuai dengan yang diperlukan.
Masyarakat dapat mengawal secara aktif
usulan Musrenbangdes, jika portal desa dimanfaatkan untuk
mensosialisasikan daftar usulan desa dan dokumen-dokumen alokasi
anggaran desa.
Jika aplikasi media interaktif
diintegrasikan ke dalam sistem (Laman Blog, Laman FB, Whatsap, Papan
Informasi) maka ruang kontrol dan pelibatan warga terhadap penyediaan layanan
publik yang diberikan oleh pemerintah desa/supra desa dapat berfungsi
optimal.
Mempercepat pelayanan publik dalam urusan
administrasi kependudukan.
Menjadi alat untuk mendorong kesadaran
bersama warga agar terlibat dalam proses perencanaan sehingga dapat memperbaiki
kualitas Perencanaan Desa yang Partisipatif.
Dapat menjadi instrumen keterbukaan
informasi publik dan membantu dalam mempromosikan desa.
Memudahkan Proses Penyebaran Informasi dan
Komunikasi Lintas Sektoral, Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Sehingga dapat
berjalan secara efektif dan Efisien.
Inovasi Pendampingan dan Fasilitasi Desa
dalam Pemanfataan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam rangka menjalankan tugas fokok dan
fungsi Pendampigan Desa, penulis telah menyusun dan melaksanakan strategi aksi
untuk mengimplementasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam
sistem informasi desa, diantaranya sebagai berikut :
- Mendorong/Membangun Kesadaran Pemerintah dan Warga Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui optimalisasi conten dan sosialisasi Web Blog INSAN DESA INSTITUTE (www.insandesainstitute.web.id) sebagai Media Edukasi dan Informasi Seputar Desa. Webblog yang didirikan pada tanggal 18 Juli 2016 ini, dibuat bertujuan untuk menyediakan informasi dan ruang referensi tentang Tata Kelola Desa, Pendampingan Desa, dan informasi berkenaan dengan Implementasi undang – undang desa. Seiring perjalanan waktu alhamdulilah web tersebut tidak kurang dari 50.000 s.d 100.000 pengunjung setiap bulannya.
- Koordinasi dengan beberapa stake holder terkait (Desa Dampingan, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/SKPD terkait).
- Bekerjasama dengan Bidang Komunikasi Dinas KOMINFOSANDITIK Kabupaten Sumedang dalam Penyusunan Kelembagaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat Desa.
- Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pembuatan Draft Perdes tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa.
- Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pembuatan Website/aplikasi pengolah data Desa serta pendampingan pembuatan konten desa.
- Pendampingan dan Fasilitasi Desa dalam Pengelolaan WAG, pembuatan konten Media Social, dll sebagai sarana dan Prasarana Komunikasi dan Transmisi Informasi.
- Pendampingan dan Fasilitasi Pelatihan bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan, Aparatur Pemerintah Desa, dan ketua RW dalam Penggunaan Aplikasi Sapa Warga (jabarprov.go.id/sapawarga) yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pendampingan dan Pelatihan Pengelolaan Data Desa Berbasis penyimpanan awan (Cloud) dengan menggunakan Platform Google Drive/Drop BOX, sebagai bentuk penyimpanan dan pengamanan basis data desa.
- Memfasilitasi Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk optimalisasi Sistem Informasi Desa.
Penerapan Sistem Informasi harus mempertimbangkan
bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang termuat dalam sistem
informasi. Akses atas informasi menjadi prasyarat dasar untuk memastikannya.
Strategi Aksi yang telah disebutkan diatas
merupakan langkah kecil dan sederhana dalam upaya mendorong Pemerintah dan
Masyarakat Desa untuk melek Informasi. Sejatinya, Sistem Informasi merupakan
proses yang berkelanjutan yang bersipat dinamis. Oleh sebab itu perlu adanya
upaya kreatif dan inovatif untuk mengembangkannya.
Oleh : Asep S Jazuli
(Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel
Kabupaten Sumedang)