[full-post]
INSAN DESA INSTITUTE - Legitimasi
(persetujuan, keabsahan, kepercayaan dan hak berkuasa) merupakan dimensi basic dalam kepemimpinan Kepala Desa. Sebaliknya seorang Kepala Desa yang tidak
legitimate entah cacat moral, cacat hukum atau cacat politik maka dia akan sulit mengambil inisiatif dan
keputusan fundamental. Namun legitimasi Kepala Desa tidak turun dari langit.
Masyarakat Desa sudah terbiasa menilai legitimasi berdasarkan dimensi moralitas
maupun kinerja. Tanpa mengabaikan moralitas, prosedur
yang demokratis merupakan sumber legitimasi paling dasar (Cohen, 1997).
Prosedur
demokratis dan legitimasi ini bisa disaksikan dalam arena pemilihan Kepala
Desa. Legitimasi Kepala Desa (pemenang pemilihan Kepala Desa) yang kuat bila ia
ditopang dengan modal politik, yang berbasis pada modal sosial, bukan karena
modal ekonomi alias politik uang. Jika seorang calon Kepala Desa memiliki modal
sosial yang kaya dan kuat, maka ongkos transaksi ekonomi dalam proses politik
menjadi rendah. Sebaliknya jika seorang calon Kepala Desa miskin modal sosial
maka untuk meraih kemenangan ia harus membayar transaksi ekonomi yang lebih
tinggi, yakni dengan politik uang. Kepala Desa yang menang karena politik uang
akan melemahkan legitimasinya, sebaliknya Kepala Desa yang kaya modal sosial
tanpa politik maka akan memperkuat legitimasinya. Legitimasi awal itu menjadi
fondasi bagi karakter dan inisiatif kepemimpinan Kepala Desa.
Kepala
Desa hendaknya menjadi contoh pemimpin yang ditauladani dimana perilakunya
patut ditiru atau dicontoh. Dalam bahasa Arab keteladanan diungkapkan dengan
kata uswah dan qudwah, artinya teladan adalah suatu keadaan seseorang dihormati
oleh orang lain yang meneladaninya. Kata uswah terdapat dalam Al-Quran dengan
sifat dibelakangnya dengan sifat hazanah yang berarti baik. Sehingga terdapat
ungkapan uswatun hazanah yang berarti teladan yang baik. Dari beberapa definisi
diatas dapat disimpulkan bahwa keteladanan adalah hal-hal yang dapat ditiru,
diikuti, atau dicontoh dari seseorang (Ahmad Riyadi, 2007).
Keberhasilan
atau kegagalan seorong pemimpin sangat tergantung unjuk kemampuan atau kinerja
ketika memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Peningkatan Pembangunan di
desa sangat ditentukan oleh kinerja kepemimpinan di Desa. Dalam hal ini, sejauh
mana Kepala Desa secara efektif mampu merencanakan, menggerakan, memotivasi,
mengarahkan, mengkomunikasikan, pengorganisasian, pelaksanaan, dalam kaitannya
dalam manajemen berarti menjalankan kepemimpinan fungsi manajemen atau sebagai
manajer dalam menjalankan fungsi manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Legitimasi
merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk
memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan politik. Legitimasi erat
kaitannya dengan keabsahan, kepercayaan dan hak berkuasa dan merupakan dimensi
paling dasar dalam kepemimpinan Kepala Desa. Seorang Kepala Desa yang tidak
legitimate akan sulit mengambil inisiatif. Legitimasi secara prosedural
didapatkan melalui proses demokrasi, dan praktek demokrasi secara formal
dilakukan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Legitimasi Kepala Desa
(pemenang pemilihan Kepala Desa) kuat bila ditopang dengan modal politik, yang
berbasis pada modal sosial, bukan karena modal ekonomi alias politik uang. Jika
seorang calon Kepala Desa memiliki modal sosial yang kaya dan kuat, maka ongkos
transaksi ekonomi dalam proses politik menjadi rendah. Sebaliknya jika seorang
calon Kepala Desa miskin modal sosial maka untuk meraih kemenangan ia harus
membayar transaksi ekonomi yang lebih tinggi, yakni dengan politik uang. Kepala
Desa yang menang karena politik uang akan melemahkan legitimasinya, sebaliknya
Kepala Desa yang kaya modal sosial tanpa politik uang maka akan memperkuat
legitimasinya.
Pasal
26 ayat 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa berkewajiban
antara lain; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945,
serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan
menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa
yang baik Kepala Desa atau pemimpin di Desa lainnya juga harus tunduk dan patuh
pada hukum yang berlaku di Indonesia termasuk tunduk pada Undang-Undang Desa
sebagai aturan yang mengikat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan
Desa. Kewajibankewajiban sebagaimana yang diamanahkan Undang–Undang Desa harus
senantiasa diperhatikan serta dilaksanakan.
Sanksi
juga akan diberlakukan bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagai Kepala Desa sebagaimana yang telah diatur dalam
konstitusi. Pasal 28 Undang–Undang Desa menyatakan Kepala Desa yang tidak
melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan
dan/atau teguran tertulis serta tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Kaderisasi kepemimpinan merupakan
proses mempersiapkan seseorang menjadi pemimpin penganti di masa depan yang
akan memikul tanggung jawab penting dan besar dalam memimpin suatu organisasi.
Proses kaderisasi tidak hanya menyiapkan calon pemimpin (Kepala desa) yang berkualitas, tetapi juga menyiapkan pemimpin yang mempunyai pola/gaya kepemimpinan yang out of the box. Salah satunya adalah gaya Kepemimpinan inovatif-progresif, kepemimpinan tipe ini ditandai dengan adanya kesadaran baru mengelola kekuasaan untuk kepentingan masyarakat banyak. Model kepemimpinan ini tidak anti terhadap perubahan, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat, transparan serta akuntabel. Dengan pola kepemimpinan yang demikian (kepala Desa) tersebut justru akan mendapatkan legitimasi yang lebih besar dari masyarakatnya.
Disarikan dari berbagai sumber
Oleh :
Asep Jazuli