Pemerintah desa terdiri atas kepala desa
dan perangkat desa. Kepala desa dan perangkatnya bertugas menyelenggarakan
pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa guna peningkatan pemerataan dan keadilan
dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki desa.
Pengelolaan
penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup perencanaan pemerintahan,
pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya,
pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum,
serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam
bidang pemerintahan desa. Pasal 8, Permendesa No. 1 Tahun 2015 menyebutkan ada
21 kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dimiliki oleh desa.
Kewenangan lokal berskala
desa di bidang pemerintahan desa meliputi:
- Penetapan dan penegasan batas desa;
- Pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;
- Pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
- Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa;
- Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
- Pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
- Pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
- Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
- Penetapan organisasi pemerintah desa;
- Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
- Penetapan perangkat desa;
- Penetapan BUM Desa;
- Penetapan APB Desa;
- Penetapan peraturan desa;
- Penetapan kerja sama antardesa;
- Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai desa;
- Pendataan potensi desa;
- Pemberian izin hak pengelolaan atas tanah desa;
- Penetapan desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
- Pengelolaan arsip desa;
- Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
Selain menjalankan
kewenangan tersebut, pemerintah desa juga menjalankan tugas-tugas rutin
pemerintahan di tingkat desa, yaitu pelayanan administrasi masyarakat desa
(surat pengantar KTP, surat keterangan tidak mampu, surat lainnya).
Kewenangan tersebut harus
dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Secara umum pengelolaan pemerintahan desa mencakup beberapa
aspek sebagai berikut, antara lain:
- Perencanaan pemerintahan desa. Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa). Setelah memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa, selanjutnya pemerintah desa menyusun perencanaan anggaran (RAPB Desa).
- Pengorganisasian kelembagaan pemerintahan desa. Pemerintah desa melakukan pengorganisasian kelembagaan yang ada di desa, mengatur pola hubungan dengan pemerintah desa dengan tujuan menjadi mitra dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pelibatan peran-peran kelembagaan masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat desa mutlak diperlukan. Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan. Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat dibandingkan era orde baru. Perubahan ini sejalan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigma pembangunan dari “membangun desa” ke “desa membangun”.
- Penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan desa (sumber daya aparatur, sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya sosial, keuangan, dan peralatan). Dalam konteks ini, pemerintah desa mengelola sumber-sumber daya yang ada di desa termasuk sumber daya aparatur pemerintah desa. Pembagian tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintahan yang optimal. Selain itu pengorganisasian sumber daya, aset dan potensi yang ada di desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi permusyawaratan masyarakat harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Musyawarah Desa sebagai instrumen pengambilan keputusan bersama di tingkat desa harus dijalankan untuk menciptakan suasana kehidupan pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.
Berdasarkan UU No. 32
Tahun 2004 perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala
wilayah (kadus). Dalam menjalankan otonomi daerahnya, pemerintah daerah
dituntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu
mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan pemerataan
dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki masingmasing
daerah.
Dalam Ketentuan umum
Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 dan diperbaharui lagi
dengan UU No.12 tahun 2008, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah wewenang
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Organisasi pemerintahan desa meliputi kepala desa, perangkat desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan
permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan
dan implementasi kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan,
pengembangan kemasyarakatan. Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat
dibandingkan era orde baru.
Perubahan ini sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan
perubahan paradigma pembangunan dan pemerintahan abad 21, baik dalam lingkungan
intra dan ekstra sosial. Pemberian otonomi daerah tidak berarti permasalahan
bangsa akan selesai dengan sendirinya. Otonomi daerah tersebut harus diikuti
dengan serangkaian reformasi di sektor publik. Dimensi sektor publik tersebut
tidak saja sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi mencakup perubahan
alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga tersebut
secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita- cita
reformasi yaitu menciptakan good governance benarbenar tercapai.
Disarikan
dari buku Penyelenggaraan Pemerintahan