Pengertian kewenangan
menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan membuat keputusan
memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
Berbicara kewenangan
memang menarik, karena secara alamia manusia sebagai mahluk social
memiliki keinginan untuk diakui ekstensinya sekecil apapun dalam suatu
komunitasnya,dan salah satu factor yang mendukung keberadaan ekstensi tersebut
adalah memiliki kewenangan.
Secara pengertian bebas
kewenangan adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan
batas-batas tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok
tertentu.
Sementara berbicara tentang
sumber-sumber kewenangan,maka terdapat 3 ( tiga ) sumber kewenangan yaitu :
- Sumber Atribusi yaitu pemberian kewenangan pada badan atau lembaga / pejabat Negara tertentu baik oleh pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang.Sebagai contoh : Atribusi kekuasaan presiden dan DPR untuk membentuk Undang-Undang.
- Sumber Delegasi Yaitu penyerahan atau pelimpahan kewenanangan dari badan / lembaga pejabat tata usaha Negara lain dengan konsekuensi tanggung jawab beralaih pada penerima delegasi.Sebagai contoh : Pelaksanaan persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah.
- Sumber Mandat yaitu pelempahan kewenangan dan tanggung jawab masih dipegang oleh sipemberi mandat.Sebagai contoh : Tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh menteri dimandatkan kepada bawahannya.
Dari ketiga sumber tersebut
maka merupakan sumber kewenangan yang bersifat formal,sementara dalam aplikasi
dalam kehidupan social terdapat juga kewenanagan informal yang dimiliki oleh
seseorang karena berbagai sebab seperti : Kharisma,kekayaan,kepintaran,ataupun
kelicikan.
Oleh
: Damang
Averroes Al-Khawarizmi
Sumber :
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....