INSAN DESA INSTITUTE - Tantangan di era
globalisasi dan pasar yang kompetitif menuntut daya tahan dan daya saing sebuah
kelompok, komunitas, organisasi dan negara dalam bentuk pengembangan sumber
daya manusia sebagai intellectual
asset menjadi salah satu faktor yang penting dalam mendukung
produktivitas dan keunggulan kompetititf perusahaan. Pengembangan SDM
stratejik merupakan tuntutan bagi setiap organisasi untuk menyelaraskan program
training dengan strategi organisasi. Selain itu, pengembangan SDM menuntut
perpaduan yang sinergik antara aspek pembelajaran (learning) dan
aspek kinerja (performance).
Untuk itu,
pengembangan SDM melalui program training di tempat kerja membutuhkan suatu
sarana dan fasilitas yaitu Training Center. Untuk
merealiasikan upaya peningkatan pembelajaran dan kinerja, maka diperlukan suatu
standar kompetensi profesi khususnya bagi para training manager untuk mengelola
training center dalam suatu organisasi. Isu sertifikasi menjadi sangat hangat
dibicarakan oleh berbagai kalangan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pembinaan profesi baik pendidikan, kesehatan, keuangan, pemerintahan dan
kemasyarakatan.
Isu sertifikasi
menjadi salah satu cara yang digunakan dalam embangun struktur karir
profesional dan pengembangan kualitas atau mutu. Seperti sertifikasi untuk ISO
31000 untuk Risk Management Standard, ISO 2600 untuk Social Responsibility,
Standar “Chain Of Custody”, Standar ISO 9001, Standar ISO 14001, Standar Sustainable Forest Management dan
masih banyak lagi.
Definisi Sertifikasi
Istilah sertifikasi berasal dari bahasa Inggris ’certification’ dengan yang
berarti keterangan, pengesahan, ijazah, sertifikat, brevet, diploma,
keterangan. International Institute for Environment Develpoment (IIED),
pengertian sertifikasi adalah Prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan
tertulis bahwa suatu produk, proses atas jasa telah memenuhi standar tertentu,
berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati.
Sertifikasi berkaitan dengan pelabelan produk untuk proses komunikasi pasar.
(http://www.iied.org/)
Dalam Standar ISO 9001:2000 dan ISO 9001:2008 atau
Standar ISO 14001:2004, dinyatakan: “certification”
refers to the issuing of written assurance (the certificate) by an independent
external body that it has audited a management system and verified that it
conforms to the requirements specified in the standard.” (http://www.iso.org)
Ikatan ahli Geologi Indonesia, mendefinisikan
sertifikasi adalah standarisasi secara profesional bagi mereka yang kompeten di
bidang pekerjaan masing-masing yang dikelola dan dibina oleh Organisasi Profesi
bukan Pemerintah. Sertifikasi ini memenuhi persyaratan kualitas profesional
yang sudah ditetapkan.( http://sertifikasi.iagi.or.id/)
Merujuk pada definisi sertifikasi untuk tenaga
kependidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan
sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio
(Samani, 2007).
Jenis Sertifikasi
Setiap komunitas atau organisasi profesi melakukan
kegiatan sertifikasi dengan berbagai pola pengembangan, ada yang melakukan
sertifikasi karena persyaratan atau ‘standar’ yang ditetapkan oleh pemerintah
seperti sertifikasi pendidik/guru, standar pembeli (customer),
dan standar pemilik lisensi produk. Disamping itu setrtifikasi dilakukan
untuk kebutuhan pengembangan kompetensi terhadap tenaga atau organisasi
bersangkutan seperti pembinaan tenaga pendamping masyarakat atau fasilitator.
Secara umum terdapat tiga jenis umum
sertifikasi. Tercantum dalam urutan tingkat pembangunan dan portabilitas,
mereka adalah: perusahaan (internal), produk-spesifik, dan profesi.
Sertifikasi perusahaan, atau internal yang
dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan
internal. Misalnya, perusahaan mungkin memerlukan kursus satu hari
pelatihan untuk semua personil penjualan, setelah itu mereka menerima
sertifikat. Sementara sertifikat ini memiliki portabilitas yang terbatas
khusunya untuk perusahaan lain,
Sertifikasi produk spesifik sertifikasi yang lebih
terlibat, dan dimaksudkan untuk dirujuk ke produk di semua
aplikasi. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi infomasi
industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat luank (software) atau perangkat keras (hardware). Jenis sertifikasi
portabel di lokasi (misalnya, perusahaan yang berbeda yang menggunakan
perangkat lunak itu), tetapi tidak seluruh produk lainnya.
Sertifikasi profesi dilakukan untuk kompetensi atau
keahlian khusus. Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau
spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi
profesi dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan
tingkat praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan
domain dari lisensi), sebuah organisasi profesional mungkin menetapkan
sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat
dimana seorang profesional bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal
ini membutuhkan pola penilaian dan pertanggungjawaban secara hukum dari seluruh
profesi yang ada.
Sertifikasi profesional
Istilah sertifikasi profesional seringkali
digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan
atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau
lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau
‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut
hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin
kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.
Misalnya,
pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses
pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata
lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Sertifikasi
sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi,
keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan
kesehatan. Di Amerika Serikat, Federah Aviation Administration
(FAA) mengatur sertifikasi penerbang. Certified Internal Auditor (CIA)
merupakan sebuah organiasi berbasis di Amerika mengkhususkan diri dalam
penilaian kinerja keuangan internal yang beroperasi di hampir 165 negara.
Oragnisasi ini juga melakukan sertifikasi terhadap tenaga audit profesionalnya
dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan sumber daya
manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP)
juga organisasi sertifikasi.
Sertifikasi yang diperoleh dari masyarakat
profesional atau dari vendor sebuah peruhaan. Misalnya, Perusahaan Microsoft,
Cisco, Machintos, dll). Secara umum, harus diperbaharui secara berkala,
atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu (misalnya, masa pakai
produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari pembaharuan
sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu untuk
menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan.
Program sertifikasi kebanyakan dibuat, disponsori,
atau berafiliasi dengan asosiasi profesional, organisasi perdagangan, atau
vendor yang tertarik dalam meningkatkan standar. Bahkan beberapa program
yang digulirkan benar-benar independen dari organisasi keanggotaan asosiasi .
Pertumbuhan program sertifikasi juga merupakan reaksi terhadap perubahan pasar
kerja. Sertifikasi dilakukan oleh beberapa asosiasi profesi, karena
mereka tidak bergantung pada definisi satu perusahaan dari suatu pekerjaan
tertentu saja tetapi juga kemungkinan digunakan oleh perusahaan
lainnya. Sertifikasi diberikan sebagai resume dan referensi profesional
yang menunjukkan bahwa seseorang telah layak dan sepadan dengan dukungan
pengetahuan, pengalaman dan keterampilan profesional untuk bekerja menurut kode
etik tertentu.
Penting
untuk dicatat umumnya sertifikasi biasanya diperoleh dari masyarakat
profesional atau lembaga pendidikan, bukan pemerintah. Jika demonstrasi kemampuan
atau pengetahuan yang diperlukanoleh hukum sebelum diperbolehkan
untuk melakukan tugas atau pekerjaan, ini disebut sebagai lisensi. Di
Amerika Serikat, lisensi profesional biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau
badan negara.Penilaian proses sertifikasi untuk beberapa organisasi, sangat
mirip atau bahkan sama dengan lisensi dan mungkin hanya berbeda dalam hal
status hukumnya saja, sementara di organisasi lain, bisa sangat berbeda dan
lebih komprehensif daripada lisensi. sertifikasi dan lisensi hanya berbeda
dalam hal status hukum.
Manfaat
Sertifikasi Profesi
Manfaat
uji sertifikasi profesi sebagai berikut:
- Melindungi organisasi dan anggota profesi dari praktek penyelenggraan layanan sesuai tugas dan fungsi yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra organisasi profesi itu sendiri.
- Melindungi masyarakat atau warga negara dari praktek layanan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat menghambat kepentingan yang lebih luas.
- Mendorong upaya pembinaan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh organisasi profesi.
- Sebagai wahana dalam penjaminan mutu bagi lembaga atau organisasi profesi yang bertugas mempersiapkan anggotanya untuk memberikan layanan secara berkualitas.
- Melindungi dan memelihara organisasi profesi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dari kepentingan internal dan eksternal yang berpotensi menimbulkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Sarana akuntabilitas publik.
- Pengembangan karir dalam masyarakat bagi anggota profesi.
- Menerapkan etika dan standar nilai yang mengatur kinerja dan layanan profesi.
Standarisasi
Kompetensi
Kompetensi
merupakan kemampuan untuk melakukan aktivitas-aktivitas menurut suatu standar
dan dengan hasil yang baik, yang diulang-ulang dalam jangka waktu dan situasi
yang berbeda. (ILO, Juli 2004). Hakekat kompetensi dalam konteks pelatihan dan
pengembangan sebagai berikut: A cluster of related knowledge, skills,
and attitudes that affects a major part of ones job, role or responsibility,
that correlates with performance on the job, that can be measured against
well-accepted standards, and that can be improved via training and development (http://www.nps.gov/training/strategy,htm)
.
Standar
kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan
atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyarakatkan. Standar kompetensi
tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula
bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan.
Dengan
kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti
pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di
tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan
pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Sebuah standar kompetensi
merupakan dokumen yang menentukan dalam format yang terstruktur bagaimana orang
harus melakukan pekerjaan atau peran kerja. Standar kompetensi mencoba
untuk menangkap berbagai dimensi itu, ketika diambil bersama-sama, akun untuk
kinerja ‘kompeten’. Dalam hal ini standar kompetensi menentukan peran
mengemudi kendaraan ambulans layanan.
Organisasi
menggunakan standar kompetensi (a) sebagai kerangka acuan untuk mencalonkan
bagaimana mereka mengharapkan pekerjaan atau bekerja peran yang harus
dilakukan; dan (b) untuk menilai apakah orang-orang yang kompeten di pekerjaan
mereka atau peran kerja.
Ada dua
jenis umum standar kompetensi.
- Standar yang diakui di seluruh negeri dan berfungsi sebagai dasar untuk penilaian dan kualifikasi formal. Ini adalah dikembangkan untuk dan oleh seluruh industri.
- Standar yang dikembangkan untuk perusahaan tertentu. Ini kadang-kadang disebut ‘in-house standar’.
The
American National Standard Institute (ANSI), Standar 1100, mendefinisikan
persyaratan memenuhi standar ANSI untuk menjadi sebuah organisasi
sertifikasi. Menurut Standar ANSI 1100, sebuah organisasi sertifikasi
profesional harus memenuhi dua persyaratan: (1) Memberikan penilaian
berdasarkan pengetahuan industri, independen dari kursus pelatihan atau
penyedia kursus. (2) Hibah mandat waktu terbatas untuk siapa saja yang memenuhi
standar penilaian.
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan pemenuhan
persyaratan kompetensi yang disusun oleh para tenaga ahli, pelaku usaha, pemerintah
dan lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut nantinya akan tetapkan oleh
pemerintah Indonesia.
Pengembangan
standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi profesi tenaga kerja sangat
diperlukan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika perubahan masyarakat dan
tenaga profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. SKKNI
memiliki tim penyusun standar kompetensi terdiri dari para para pakar dan
masukan dari pelaku usaha (Industri) serta dan lembaga pendidikan dan
pelatihan. Sehingga dapat dipastikan standar kompetensi yang disusun dapat
sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri dan ekuivalen dan
kesetaraan dengan standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara
lain bahkan berlaku secara internasional sehingga akan memudahkan tenaga
profesi di Indonesia untuk bekerja di tingkat global.
Standarisasi
kompetensi dipengaruhi paradigma yang berkembangan dalam era human
capital management dalam peningkatan kemampuan dan pengalaman praktis
organisasi atau perusahaan dalam bentuk pusat pelatihan (training center) yang
telah mengalami perubahan dari cost centre menjadi value
center, dan dari training center menjadi learning
center.
Telah
terjadi transformasi dalam pola pengelolaan SDM yang lebih berorientasi pada
hasil (outcomes) dan nilai (value). Dalam hal ini, fungsi
dan peran Training Manager menjadi strategis dalam organisasi. Posisi
Training Manager dalam struktur organisasi disetarakan dengan posisi
strategis lainnya dalam suatu organisasi, seperti HRD Group Head dan Training
Division Head.
Dalam
upaya menjamin pengembangan SDM yang efektif, efisien dan akuntabel maka
diperlukan program standarisasi kompetensi dan sertifikasi profesi di
tempat kerja. Sebagaimana dikeluarkannya PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi,
kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan adanya
standarisasi kompetensi dan sertifikasi bagi pengeloa pelatihan pusat pelatihan
(training center), maka akan berdampak positif pada keberhasilan strategi
pengembangan SDM.
Di
samping itu, dunia kerja diharapkan memiliki Training Manager yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi di bidangnya, yaitu mampu mengidentifikasi masalah
dan menemukan alternatif solusi terhadap masalah kinerja serta menyediakan
program-program pengembangan SDM yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan
kinerja.
Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya
tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang
memenuhi persyarataan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian
lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1)
ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
BNSP
merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki
kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan
sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan
bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga
kerja yang berkualitas.
Berbeda
dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja
dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu:
pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand
driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja
dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency
Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan
paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan
ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja,
Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
Didalam
SKB tersebut disepakati pembentukan Badan Nasional Pendidikan dan Pelatihan
Profesi (BN3P) sebagai wadah untuk pengembangan CBT di Indonesia. Pada awalnya
BN3P diusulkan untuk dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Keppres). Tetapi
setelah pembahasan mendalam secara lintas – sektoral bersama dengan Sekretariat
Negara (Sekneg) pada tahun 2001 akhirnya disepakati untuk diusulkan
pembentukannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mempertimbangkan
bahwa pengusulan secara khusus pembentukan BN3P yang kemudian berubah
menjadi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) berdasarkan Undang –
Undang pada waktu itu diperkirakan membutuhkan waktu yang lama.
Maka
untuk memudahkan proses dan sekaligus mempersingkat waktu akhirnya disepakati
untuk memasukkan pembentukan BNSP kedalam Rancangan Undang–Undang
Ketenagakerjaan yang pada tahun 2002 dalam proses pembahasan dengan DPR-RI.
Pada tahun 2003, Undang–Undang No. 13 disahkan yang didalamnya secara eksplisit
mencantumkan tentang prinsip pelatihan tenaga kerja berdasarkan paradigma baru
dan menetapkan BNSP sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja.
Kebijakan
sebagai arahan dalam pengembangan program dan kegiatan untuk pelaksanaan
strategi BNSP yaitu:
· Mendukung peningkatan daya saing industri. Artinya
program dan kegiatan BNSP haruslah menghasilkan luaran dan dampak yang
mendukung peningkatan daya saing industri, baik di pasar dalam negeri maupun
pasar luar negeri Mendukung pelaksanaan kesempatan kerja dan
penanggulangan pengangguran. Erat kaitannya dengan kebijakan tersebut
butir 1, apabila daya saing indstri meningkat, akan terjadi pengembangan usaha
yang berdampak pada perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan pengangguran. Mendukung peningkatan kualitas, produktivitas dan daya
saing tenaga kerja Indonesia. Program dan kegiatan BNSP secara langsungdan
tidak langsung harus dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing
tenaga kerja Indonesia, baik di pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja
luar negeri. Hal ini penting untuk menghadapi pasar kerja global yang semakin
kompetitif. Mendukung peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
tenaga kerja.Optimalisasi pendayagunaan tenaga kerja secara kuantitatif dan
kualitatif perlu diupayakan Tetapi tenaga kerja bukanlah sekedar faktor
produksi, tetapi juga berperan sebagai subyek dan sekaligus obyek dalam
pembangunan. Oleh karena itu, program dan kegiatan BNSP juga harus dapat
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja baik sebagai subyek
maupun sebagai obyek pembangunan.
Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi
yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi
diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi
profesi. Di Indonesia, terdapat kurang lebih 126 juta pekerja atau tenaga
kerja. Dari jumlah tersebut hanya 1,2 juta yang telah menjalani sertifikasi
profesi yang akan menjadi sasaran sertifikasi melalui LSP.
(Tulisan
diambil dari berbagai sumber).
Oleh : Wahjudin Sumpeno