Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa
PertanggungJawaban diselenggara-kan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan
bulan Desember. Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan
kegiatan dengan cara:
a. menyampaikan laporan
akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa;dan
b. menyerahkan hasil
pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa.
Kepala Desa menyampaikan
laporan pelaksanaan pembangunan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa
berdasarkan laporan akhir dari Pelaksana Kegiatan. Masyarakat desa berpartisipasi
menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa.
Tanggapan masyarakat Desa
disampaikan dengan memberikan masukan kepada Kepala Desa. Badan Permusyawaratan
Desa, Kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati
tanggapan dan masukan masyarakat Desa.
Hasil kesepakatan dituangkan
dalam berita acara. Kepala Desa mengokordinasikan pelaksana kegiatan untuk
melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah
desa.