INSAN DESA INSTITUTE - Kepala
Desa mengkordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh
perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan
Desa meliputi: a. pembangunan Desa berskala lokal Desa; b. pembangunan sektoral
dan daerah yang masuk ke Desa. Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal
dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa
dengan pihak ketiga.
Pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya
alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong
masyarakat.
Proses pengadaan Barang/Jasa
di Desa merupakan sub sistem dari Pelaksanaan Kegiatan Desa. Pengadaan
Barang/Jasa di Desa atau Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia
barang/jasa.
Pengadaan Barang / Jasa di
Desa saat ini memiliki Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diterbitkan
oleh LKPP, yaitu Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan
Lembaga. Yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa.
Terbitnya Peraturan tersebut
sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dan sekarang dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih memperjelas
tentang Tata Cara Pengadaan di Desa, Selengkapnya silahkan download Peraturan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Klik Disini