INSAN DESA INSTITUTE - Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan
strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat
difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan
bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD,
dan lembaga di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan Desa.
Musyawarah Desa merupakan media pertukaran ide,
informasi, dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga
dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi
publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa,
partisipasi, dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang
disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan
mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis
dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.
Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas Pemerintah
Desa, BPD, LKD dan Unsur masyarakat. Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa
dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kalangan investor, akademisi, praktisi dan
organisasi sosial masyarakat.
Organisasi sosial yang dibentuk oleh dan dari
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Beberapa organisasi sosial masyarakat antara lain
:
1. panti asuhan; 2. lembaga bantuan hukum; 3. lembaga
swadaya masyarakat; dan 4. organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di Desa.
Pelaksanaan Musyawarah Desa sebelumnya diatur
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), namun
Peraturan tersebut sekarang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan sebagai
penggantinya, Kementerian Desa PDTT RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Regulasi tersebut ditetapkan pada tanggal 8
Oktober 2019 dan di tandatangani Oleh Menteri Desa era Pemerintahan Presiden
Joko Widodo Jilid I, Eko Putro Sandjojo. Dan diundangkan pada tanggal 16
Oktober 2019, yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjajana
dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203.
Selengkapnya
KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....