Bolehkah anak
perangkat desa mencalonkan diri menjadi perangkat desa dengan tes murni?
Perangkat desa bertugas membantu
kepada desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat
desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama
bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa
bertanggung jawab kepada kepala desa.
![]() |
Ilustrasi Ganbar : lampungpost |
Perangkat desa diangkat dari warga desa
yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat
(1) UU Desa berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
- terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota;
Dalam perkembangannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa
Pasal 50 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pengangkatan perangkat desa
yang ditetapkan dalam peraturan daerah sebagaimana dimaksud di atas harus
memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
Hukumonline.com
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....