Apakah istri BPD boleh jadi calon perangkat desa?
Perangkat desa adalah unsur
staf yang membantu kepala desa dalampenyusunan kebijakan dan koordinasi yang
diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam
pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan.
![]() |
Ilustrasi Gambar : infodesaku |
Kemudian,
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Berkaitan
dengan pertanyaan diatas, sepanjang penelusuran kami secara eksplisit tidak ada
larangan untuk istri anggota BPD menjadi perangkat desa. Untuk bisa menjadi
perangkat desa harus memenuhi persyaratan yang telah disebutkan. Selain itu,
keputusan bisa atau tidaknya menjadi perangkat desa ada pada kepala desa
setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota.
Oleh : Sovia Hasanah, S.H.
Hukumonline.com
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....