Bagaimana prosedur penetapan desa secara hukum? Apakah desa yang belum
definitif dapat mendapatkan anggaran? Jika belum definitif siapa yang dapat
menjadi pelaksana tugas?
![]() |
Ilustrasi Gambar : hukumonline.com |
Pengaturan mengenai pengelolaan
pemerintahan Desa dapat Anda temukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU
Desa”). Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud
sebagai penetapan adalah pembentukan Desa baru.
Pertama-tama perlu dipahami definisi
dari Desa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa sebagai
berikut:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan Desa merupakan salah satu bentuk penataan Desa yang
dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembentukan desa diatur dalam Pasal
8 ayat (2) UU Desa, yang menyatakan bahwa pembentukan desa ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat
Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensi Desa.
Hukumonline.com
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....