Perencanaan Desa adalah
proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan desa.
Musyawarah Desa
Perencanaan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Hasil musyawarah Desa ini akan dijadikan sebagai
input dalam menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah
Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan Daftar Usulan Rencan Kerja Pemerintah
Desa atau disingkat DURKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian
dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah
Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah.
Sama seperti musyawarah
desa lainnya, kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh
Pemerintah Desa. Musyawarah Desa ini merupakan musyawarah sekaligus kesempatan
bagi BPD dan mayarakat desa untuk mendapatkan informasi sekaligus menguji isi
dan materi rancangan yang telah disusun oleh Pemerintah Desa dalam bentuk
daftar usulan prioritas kegiatan untuk 6 (enam) tahun dan tahunan. Sebelum
proses musyawarah dilakukan, BPD hendaknya sudah memegang dan mempelajari
materi tersebut. Hasil telaahan materi dimaksud akan disampaikan melalui
pandangan resmi BPD dalam musyawarah Desa. Selanjutnya materi rancangan yang
telah dipaparkan dalam musyawarah juga akan mendapatkan tanggapan dan masukan
dari masyarakat yang hadir dalam musyawarah.
Hasil-hasil diskusi,
pembahasan dan permusyawaratan yang menjadi kesepakatan dalam musyawarah akan
menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.
Selanjutnya Tim Penyusun beserta Pemerintah Desa akan melakukan penyesuaian
materi rancangan sesuai dengan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita
Acara.
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....