INSAN DESA INSTITUTE - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, menggelar
kegiatan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun
2020, di SICC Sentul Bogor, Senin (02/03/2020).
Rapat kerja ini dihadiri
dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi, serta BPKP, dengan peserta Kepala Desa, Pendamping Desa, Camat
dan Bupati se Jawa Barat.
Kegiatan dimaksud
dilaksanakan guna memastikan penyaluran dana desa efektif dan bermanfaat bagi
masyarakat pedesaan.
Dalam raker tersebut,
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memaparkan sejumlah program inovatif Pemda
Provinsi Jabar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mulai dari
Desa Digital, One Village One Company (OVOC), sampai Patriot Desa.
Selain itu ia juga
menyampaikan beberapa capaian selama dalam 12 (bulan) kepemimpinan nya.
“Di Jabar sudah tidak ada lagi desa tertinggal. Menurut data BPS terakhir, angka kemiskinan kita turun tercepat di republik ini dari tujuh koma ke enam koma, walaupun jumlah desa kita lebih sedikit sehingga jumlah anggaran kita terbatas,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Maka itu, Kang
Emil menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, agar faktor kepadatan penduduk menjadi
pertimbangan anggaran dana desa.
“Aspirasi dari
kami karena (jumlah) desa kita kecil sementara wilayah luas, sehingga anggaran
itu habisnya untuk infrastruktur. Di provinsi lain anggaran desa sudah untuk
pemberdayaan ekonomi, sosial dan sebagainya,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa raker dana desa
di Jabar merupakan rangkaian terakhir dari raker yang telah digelar di 33
provinsi lain.
Tito pun menyatakan,
pada 2020, dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Hal itu
dilakukan agar perangkat desa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana desa.
Perubahan pencairan Dana Desa ini
agar tidak ada lagi hambatan birokrasi. Namun untuk pelaksanaannya harus benar
– benar diawasi agar tepat sasaran untuk membangun desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi masing-masing desa.
Sehingga kemudian dana desa ini
bisa berputar. Masyarakat juga akhirnya dapat menikmati. Bukan perangkat atau
kepala desanya saja, Untuk mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk 3 tim yaitu
dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes.
Karena tiga kementerian ini yang
terkait erat dengan dana desa, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab
dalam penyerahan uang ke desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut.
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri
bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan Camat,
Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasannya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa (Mendes) Abdul Halim
Iskandar, menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemprov Jawa Barat dalam
menekan angka kemiskinan di provinsi berpenduduk lebih dari 50 juta jiwa ini.
Padahal, alokasi dana desa yang diterima Provinsi Jabar nilainya lebih kecil
dibandingkan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Abdul Halim, jumlah desa di
Jabar yang lebih sedikit dibandingkan Jawa Tengah dan Jawa Timur menyebabkan
alokasi dana desa yang diterima Jabar lebih kecil. Padahal jumlah penduduk
Jabar lebih besar.
"Yang saya juga baru sadar
ternyata Jabar itu jumlah desanya kecil dan itu berdampak kepada tersalurnya
dana desa ketika dibandingkan ke Jawa tengah dan Jawa Timur," ujar Abdul
Halim.
Abdul Halim mengacungkan jempol
kepada Pemprov Jabar yang dinilai mampu mengoptimalkan dana desa yang terbatas
tersebut dengan melahirkan sejumlah inovasi pembangunan desa, salah satunya
program Desa Digital.(asj)