INSAN DESA INSTITUTE - Istilah
stakeholder sudah sangat viral dibeberpa kalangan. Kata ini telah dipakai oleh
banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagai konteks, misalnya pemerintahan,
politik, bisnis, pengelolaan sumberdaya alam, sosial budaya, dan lain-lain. Stakeholder berasal dari dua
kata bahasa Inggris ”stake” dan ”holder”. Stake artinya to give support to
(memberikan dukungan) dan holder artinya pemegang. Kemudian penggabungan dari
dua kata tersebut berarti stakeholder adalah siapa pun yang memiliki
kepentingan dari sebuah kegiatan.
Lembaga-lembaga
publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam
proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana,
stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau
pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana.
Begitupun
dalam proses pembangunan desa, keberadaan stakeholder menjadi penting adanya.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa di
definisikan sebagai
upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan pembangunan desa adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan pembangunan
tersebut pemerintah desa sebagai aktor kunci penggerak pembangunan tidak
bisa bergerak sendiri, mereka membutuhkan dukungan atau suport dari berbagai
pihak (Stakeholder). Lalu siapa saja yang disebut sebagai stake holder
pembangunan desa itu ?
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder pembangunan desa dapat
diketegorikan kedalam beberapa kelompok diantaranya stakeholder utama,
pendukung, dan stakeholder kunci.
Stakeholder utama
merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan
suatu kebijakan, program, dan kegiatan. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan bersama. Dalam konteks
implementasi kewenangan desa (Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat), BPD,
Lembaga Kemayarakatan Desa, Tokmas, Tokoh Agama serta elemen masyarakat desa
lainnya dapat dikatagorikan sebagai stakeholder utama. Mengapa demikian ?
karena mereka yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan
terkena dampak dari tujuan pembangunan desa sebagaimana disebutkan
diatas.
Stakeholder Pendukung adalah pihak yang tidak memiliki kaitan
kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan kegiatan,
tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut
bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal
pemerintah desa, misalnya lembaga (Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah
tetapi tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab langsung dalam
pengambilan keputusan. Dalam konteks implementasi kewenagan desa kita
menyebutnya sebagai unsur pemerintahan supra desa (Kecamatan, SKPD, dan
Pimpinan Daerah) baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Selain itu, keberadaan
Pendamping/Fasilitator maupun keberadaan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas,
kelompok akademisi serta pengusaha yang memiliki “concern” bergerak di
bidang pembangunan desa mereka memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah desa.
Stakeholder kunci
merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan/kebijakan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur
eksekutif sebagai pemain utama, dalam konteks implementasi kewenangan desa
Pemerintah Desa merupakan aktor kunci dalam upaya mengkoordinasi, menggerakan,
serta mengeksekusi proses pembangunan desa.
Berdasarkan
beberapa katagori stakeholder pembangunan desa tersebut diatas, agar dapat
berjalan efektif serta dapat bekerjasama dengan baik, maka diperlukan adanya
koordinasi, singkorinisasi, serta partisipasi dari lintas stakeholder untuk mewujudkan
tujuan pembangunan desa.
Oleh
: Asep Jazuli
(PLD
P3MD Kabupaten Sumedang)