Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan panduan protokol
normal baru desa. Hal ini disampaikan saat konferensi pers dengan awak media
pada Kamis, (2/7/2020).
Menurut Abdul Halim Iskandar atau yang akrab
disapa Gus Menteri, Desa lebih efektif dalam melakukan penanganan COVID-19.
Mengutip data BNPB per 1 Juli, jumlah orang
dalam pengawasan (ODP) nasional 45.192, desa 188.787, sedangkan pasien dalam
pengawasan (PDP) nasional 13.296, desa 2.351 dan pasien positif COVID-19
nasional 57.770, sedang desa 909.
“Setiap pemudik atau pendatang digolongkan
ODP, jadi penangan ODP di desa relatif efektif. Kasus PDP dan Positif COVID-19
di seluruh desa jauh lebih rendah daripada nasional, karena desa fokus pada
penanganan ODP,” ujar Gus Menteri
“Fakta di atas menunjukkan bahwa desa
merupakan garda terdepan dalam penerapan new normal,” sambung Gus Menteri.
Gus Menteri menjelaskan tujuan utama dari
protokol normal baru desa adalah mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan
aman dari penularan COVID-19.
Selain itu, lanjut Gus Menteri, panduan
protokol normal baru desa juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah
desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan
COVID-19 di desa, dan tujuan terakhir adalah menciptakan tata kelola desa dalam
pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam
tatanan normal baru.
“Pelaksana penerapan normal baru desa
dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan
prinsip terbuka, sederhana dan jelas, dan partisipatif” tambah Gus Menteri.
Dalam panduan protokol normal baru desa yang
diterbitkan Kemendes PDTT mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan,
kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat
wisata.
Untuk itu, hal-hal lain terkait protokol
normal baru desa dapat ditanyakan ke call center Kemendes PDTT 1500040 atau
layanan SMS center 087788990040 arau 081288990040
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT
Post a Comment
Sampaikan Komentar Anda Disini....